KOMPAS.com — Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah menetapkan kebijakan baru terkait Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Tahun 2019.
Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir dalam konferensi pers Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2019 di Ruang Sidang Utama, Gedung D Kemenristekdikti, Senin (22/10/2018), menyebutkan, terdapat sejumlah ketentuan baru yang berbeda dari tahun sebelumnya, termasuk sistem tes yang dilakukan peserta sebelum mendaftar ke PTN.
Kebijakan tersebut terkait pengembangan model dan proses seleksi berstandar nasional dan mengacu pada prinsip adil, transparan, fleksibel, efisien, akuntabel, serta sesuai perkembangan teknologi informasi di era digital.
1. Institusi LTMPT
Untuk itu, mulai tahun 2019 Kemenristekdikti akan memberlakukan kebijakan di bidang seleksi penerimaan mahasiswa baru yang dilaksanakan oleh institusi bernama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
LTMPT merupakan lembaga nirlaba penyelenggara tes masuk Perguruan Tinggi (PT) bagi calon mahasiswa baru. LTMPT berfungsi:
2. Tes dulu, dapat nilai, daftar PTN
“Tahun 2019 mendatang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri diselenggarakan oleh institusi bernama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), dan sistem pelaksanaannya pun berbeda.
Kalau tahun sebelumnya peserta daftar dulu baru tes, maka ketentuan di tahun 2019 adalah tes dulu kemudian dapat nilai. "Nah nilai tersebut dipakai untuk mendaftar ke perguruan tinggi negeri,” ujar Nasir.
3. Hanya ada 1 model tes
Menristek menambahkan, pelaksanaan SBMPTN 2019 hanya ada satu metode tes, yaitu Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Mulai tahun mendatang, metode Ujian Tulis Berbasis Cetak (UTBC) ditiadakan dan UTBK berbasis Android sementara belum diterapkan (masih dikembangkan).
4. Ada 2 materi tes
Lebih lanjut, Menteri Nasir menjelaskan pola seleksi masuk PTN tahun 2019 tetap akan dilaksanakan melalui dua materi tes, yakni Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Kompetensi Akademik (TKA).
Untuk soal TKA, lanjut Menristek, tetap akan menggunakan pilihan Ujian Sains dan Teknologi (Saintek) serta Sosial Humaniora (Soshum).
5. Bisa melakukan tes 2 kali
Ketua Panitia SBMPTN 2018 sekaligus Rektor Universitas Sebelas Maret Ravik Karsidi menyebutkan, Peserta Tes Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2019 dapat mengikuti UTBK maksimal sebanyak dua kali dengan membayar uang pendaftaran UTBK sebanyak Rp. 200.000 pada setiap tes.
Ia menambahkan, peserta dapat menggunakan nilai tertingginya dalam mendaftar program studi yang diinginkan, pada dua kali UTBK, dengan jenis soal akan sama, namun pertanyaannya akan berbeda. Ia menyebutkan, hal ini bertujuan menjaring calon mahasiswa berkualitas serta sesuai perkembangan teknologi informasi di era digital.
6. UTBK diselenggarakan 24 kali
Ravik menambahkan, UTBK akan dilakukan sebanyak 24 kali dalam setahun. "Kami akan menyelenggarakan UTBK selama 24 kali dalam setahun, dalam waktu 12 hari yakni Sabtu dan Minggu," ujarnya.
Pelaksanaan SBMPTN akan dilaksanakan pada Maret 2019 dan akan serentak dimulai pukul 08.00 dan pukul 13.00.
Lebih lanjut Menteri Nasir menjelaskan pola seleksi masuk PTN tahun 2019 tetap akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu, yakni SNMPTN, SBMPTN dan Ujian Mandiri, dengan masing-masing daya tampung SNMPTN minimal 20 persen, SBMPTN minimal 40 persen dan Seleksi Mandiri maksimal 30 persen dari kuota daya tampung tiap prodi di PTN.
https://edukasi.kompas.com/read/2018/10/23/06464291/perhatikan-ini-6-aturan-baru-sbmptn-2019