Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Prodi Kekinian dan 7 Fokus Pengembangan Ristekdikti di Indonesia (2)

KOMPAS.com - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) resmi ditutup oleh Menristekdikti Mohamad Nasir di Gedung Soedarto Universitas Diponegoro (4/1/2019).

Rakernas 2019 Kemenristekdikti melahirkan tujuh fokus rekomendasi bagi pengembangan riset, teknologi dan pendidikan tinggi Indonesia di Era Disrupsi. Rakernas dengan tema “Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang Terbuka, Fleksibel, dan Bermutu” telah berlangsung dari 3-4 Januari 2019.

Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan bahwa 7 fokus rekomendasi Rakernas 2019 yaitu di bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kelembagaan Iptek dan Dikti, Sumber Daya Iptek dan Dikti, Riset dan Pengembangan, Inovasi, Reformasi Birokrasi dan Pengawasan Internal.

“Apa yang telah dirumuskan Rektor, Direktur, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala LPNK, Kepala LLDikti, dan Atdikbud akan dijadikan blueprint untuk saling mengawasi dan mengevaluasi agar rekomendasi ini dapat dijalankan secara baik dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0,” tutur Menristekdikti.

Berikut 7 rekomendasi Rakernas Kemenristekdikti 2019, seperti dikutip dari Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik Kemenristekdikti:

4. Riset dan Pengembangan

a. Pimpinan PT, L2Dikti, dan LPNK agar lebih meningkatkan kualitas publikasi dengan antara lain mendorong para dosen dan peneliti serta mahasiswa untuk melakukan publikasi pada jurnal yang bereputasi.

b. Pimpinan PT, L2Dikti, dan LPNK agar memaksimalkan pemanfaatan SINTA untuk berbagai kegiatan di lingkungannya masing-masing.

c. Pimpinan PT dan lembaga penelitian harus mendorong para peneliti untuk memperhatikan karya ilmiah lain baik dari peneliti dari luar negeri maupun luar negeri untuk menjadi referensi penelitian yang dikembangkan.

d. Dirjen (pihak) terkait agar segera menyelesaikan regulasi untuk semakin meningkatkan penggunaan dan pemanfaatan Sinta, baik untuk kepentingan akademis (kenaikan pangkat, renumerasi, dsb) maupun kepentingan pendukung terkait lainnya.

e. Pimpinan PT, L2Dikti, dan LPNK agar semakin mendorong para pihak terkait semakin meningkatkan output risbang dalam bentuk KI (seperti Paten, Hak Cipta dan lainnya) dan prototipe TRL > 6.

f. Pimpinan PT, L2Dikti, dan LPNK agar meningkatkan kerjasama pemanfaatan alat Laboratorium dan kerjasama sumberdaya risbang.

g. Pimpinan PT, L2Dikti, dan LPNK agar berkoordinasi dengan unit yang ditugasi dalam menelaah dan mempertajam program dan anggaran risbang berdasarkan Perpres 38/2018.

5. Inovasi

a. Perguruan Tinggi (PT) agar mempersiapkan implementasi RPERMEN Manajemen Inovasi Perguruan Tinggi dengan cara:

  • Memasukan ke dalam renstra PT
  • Mempersiapkan sumber daya yang diperlukan
  • Membangun jejaring dengan partner potensial tersebut di atas

b. Aktor Inovasi terutama yang merupakan stakeholders Ditjen Penguatan Inovasi (PT, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Bisnis dan Komunitas) Wajib menggunakan Tingkat Kesiapan Inovasi (KATSINOV) sebagai alat ukur produk inovasi/ calon produk inovasi sebagai sarana penentuan kebijakan.

c. Para pemangku kepentingan di bidang teknologi wajib untuk berperan aktif dan bersinergi, saling mengontrol dan mengisi untuk membangun Sistem Nasional Audit Teknologi yang mampu mengarahkan bagi terbentuknya Lembaga Auditor Teknologi profesional yang didukung Auditor Teknologi yang kompeten dan bersertifikat, serta mampu membangun dan membina pengembangan kompetensi dan Profesionalisme auditor teknologi.

d. PT, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Bisnis dan Komunitas untuk mempercepat tercapainya tujuan negara perlu membangun strategi dan kemauan politik negara yang kuat untuk mengembangkan sistem inovasi nasional dan sistem inovasi daerah.

e. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi perlu menyusun kebijakan, mendampingi dan memfasilitasi penugasan khusus dalam pengembangan Teaching Industry di Perguruan Tinggi dengan rencana aksi:

  • Tahun 2019, Blue Print Teaching Industry penugasan khusus bagi Perguruan Tinggi
  • Program Pengembangan Teaching Industry, untuk penugasan khusus masuk dalam Renstra Kemenristekdikti dan Renstra masing-masing Perguruan Tinggi periode 2020 – 2024

f. Perguruan Tinggi agar mengembangkan Teaching Industry untuk mendukung pengembangan klaster inovasi yang berbasis pada produk unggulan daerah dengan mengintegrasikan kapasitas dan sumber daya di perguruan tinggi, baik dalam bentuk start-up maupun dalam bentuk kolaborasi dengan industri dan pemerintah daerah.

g. Perguruan Tinggi agar mendorong pemanfaatan inkubasi teknologi untuk melahirkan start-up unggulan dari hasil penelitian dan pengembangan, melalui pemanfaatan pendanaan riset atau pengabdian masyarakat.

h. Perguruan Tinggi agar membentuk UNIMART (University Market), sebagai showroom untuk memasarkan produk perguruan tinggi dengan memanfaatkan teknologi digital.

6. Reformasi Birokrasi

a. Pimpinan PTN agar melakukan ‘rightsizing ‘organisasi, memperbaiki proses bisnis organisasi, dan mengurangi jumlah dosen yang menduduki jabatan administratif, sehingga jumlah tenaga kependidikan dibanding pendidik.

b. Pimpinan PTN dan LLDikti agar meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ditandai dengan peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

c. Pimpinan PTN agar membentuk dan memberdayakan Unit Layanan Terpadu (ULT) sebagai sarana pemberian layanan secara terpusat kepada masyarakat, mahasiswa, dosen, dan tendik.

d. Pimpinan PTN dan LLDIKTI agar meningkatkan produktivitas dosen (jumlah publikasi) dan meningkatkan utilisasi penggunaan ruangan/sarana-prasarana bersama.

7. Pengawasan Internal

a. Pimpinan Unit Kerja agar mengoptimalkan Peran Satuan Pengawas Internal sebagai Konsultan dan Quality Assurance di Unit Kerja masing-masing.

b. Pimpinan Unit Kerja segera melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Temuan Hasil Pengawasan Internal dan Eksternal serta melaporkannya kepada Inspektorat Jenderal.

c. Pimpinan Unit Kerja agar segera melakukan Updating Data Wajib Lapor LHKPN dan melakukan Pelaporan E-LHKPN Secara Tepat Waktu sesuai Permenristekdiki Nomor 43 Tahun 2015.

d. Pimpinan Unit Kerja agar mencanangkan serta melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

https://edukasi.kompas.com/read/2019/01/08/10162071/prodi-kekinian-dan-7-fokus-pengembangan-ristekdikti-di-indonesia-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke