KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbu) Mendikbud menyampaikan peran guru honorer masih sangat dibutuhkan sebagai guru pengganti karena adanya guru pensiun, penambahan sekolah baru, penambahan ruang kelas baru, atau sebagai pengganti guru meninggal maupun mengundurkan diri.
Hal ini disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy dan Menteri Keuangan (Menkeu), berlangsung pada Selasa (23/1/2019), di kantor Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta.
"Namun karena ada moratorium maka berakibat pada penumpukan. Oleh karena itu, kami ingin menyelesaikan masalah guru honorer agar kami bisa mengangkat guru dengan jalur reguler” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy.
Mendikbud menjelaskan, guru-guru honorer ini akan direkrut kemudian dilatih lagi agar kemampuannya meningkat.
“Kemarin kami sudah bicara ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), kalau bisa honornya diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU). Jangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena pasti nanti sulit", ujar Muhadjir Effendy. Dijelaskan Mendikbud, Kemendikbud sudah melakukan sensus terhadap guru honorer. Dari hasil sensus tersebut, dari 736 ribu guru honorer, ternyata 30 ribu guru honorer diantaranya sudah tidak ada di sekolah.
"Sehingga kami melakukan pembersihan data untuk menghapus yang sudah tidak lagi menjadi guru honorer,” ujar Mendikbud. Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani menyambut positif dan mendukung langkah-langkah yang ditempuh Mendikbud dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
“Saya setuju dan mendukung agar ada semacam kemampuan influence dari pusat untuk bisa mempengaruhi atau bahkan memaksa daerah untuk bisa meningkatkan kualitas dan compliance (pemenuhan) mereka terhadap standar-standar yang kita inginkan” ujar Sri Mulyani. Ditambahkan Sri Mulyani, persoalan guru sebenarnya terkait juga dengan lokasi sebab rasio antara jumlah guru dengan murid sudah bagus, tapi lokasinya tidak merata.
"Yang perlu kita benahi adalah tata kelolanya. Saya hanya titip satu hal saja agar tata kelola guru kedepannya efisien dan tidak menimbulkan biaya tinggi maupun korupsi. Selain itu, jumlah guru juga perlu mencocokkan dengan kebutuhan guru mata pelajaran, jangan sampai salah,” Menkeu.
https://edukasi.kompas.com/read/2019/01/25/22102631/mendikbud-guru-honorer-masih-dibutuhkan