Salin Artikel

Kadisdik Jabar: Sumbangan Orangtua Dibolehkan, Asal Sesuai Regulasi

KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dewi Sartika menegaskan pemberian dana sumbangan orangtua peserta didik kepada sekolah diperbolehkan asalkan melalui regulasi tepat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. 

"Pemungutan sumbangan boleh dilakukan, asalkan dikelola dengan benar dan sesuai mekanisme melalui komite sekolah, melalui rapat orangtua siswa, mengakomodir siswa kurang mampu dan tidak ditentukan jumlah pembayarannya," ujar Dewi Sartika dikutip dari laman resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat (18/2/2019).

Kadisdik menjelaskan pihak sekolah menengah atas dibolehkan menerima sumbangan guna memenuhi biaya investasi sekolah selain lahan dengan catatan tidak menentukan jumlah dan tidak memberatkan orangtua siswa.

"Sumbangan tersebut boleh dilakukan guna memenuhi kekurangan biaya operasional sekolah sepanjang bantuan diberikan pemerintah belum mencukupi kebutuhan sekolah tersebut," tuturnya. 

Selain itu, Kadisdik juga mengimbau sekolah wajib membebaskan pembiayaan sumbangan tersebut bagi siswa kurang mampu. "Pembebasan tersebut dapat berupa subsidi silang dari orangtua siswa yang mampu terhadap yang kurang mampu," tambahnya.

https://edukasi.kompas.com/read/2019/02/20/19461601/kadisdik-jabar-sumbangan-orangtua-dibolehkan-asal-sesuai-regulasi

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke