KOMPAS.com - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah mengeluarkan surat edaran Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaran UN. Di dalamnya, BSNP mengatur pula mengenai tata tertib Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Dikutip dari POS Pelaksanaan UNBK 2019 berikut 12 peraturan yang harus dipatuhi para peserta UNBK:
1. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai.
2. Memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan.
3. Yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu.
4. Dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
5. Mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas.
6. Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username dan password yang diterima dari proktor.
8. Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
9. Selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian.
10. Selama ujian berlangsung, dilarang: (a) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; (b) bekerja sama dengan peserta lain; (c) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal (d) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;(3) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
11. Yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir.
12. Berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir dan meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.
https://edukasi.kompas.com/read/2019/03/20/11261871/siap-ikut-unbk-2019-pahami-12-aturan-yang-harus-dipatuhi-peserta