KOMPAS.com - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah mengeluarkan surat edaran Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaran UN. Di dalamnya, BSNP mengatur pula mengenai tata tertib Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Termasuk, BSNP membagi beberapa kategori pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan bila peserta UNBK melakukan pelanggaran.
Pelanggaran terberat yang dilakukan peserta ujian dapat dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan.
Dikutip dari POS Pelaksanaan UNBK 2019 berikut 5 pelanggaran berat yang dapat menyebabkan peserta dikeluarkan dari ruang ujian dan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran tersebut.
Pelanggaran berat meliputi
1. Membawa contekan ke ruang ujian
2. Kerja sama dengan peserta ujian
3. Menyontek atau menggunakan kunci jawaban
4. Meminta orang lain mengikuti ujian mengatasnamakan peserta ujian
5. Membawa alat komunikasi (HP), kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar dan/atau alat elektronik lainnya yang tidak sah ke dalam ruang ujian.
Jadwal UNBK
Sebelumnya, pihak BSNP sebagai lembaga resmi pelaksanaan Ujian Nasional (UN) juga telah menginformasikan jadwal pelaksanaan UN untuk Tahun Pengajaran 2018-2019.
UN 2019 rencananya akan dilaksakan dalam 2 pilihan sistem yakni: Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Nasional Berbasis Kertas Pensil (UNKP).
Bambang Suryadi Ketua BSNP melalui Pedoman Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan UN 2019, menginformasikan jadwal pelaksanaan UNBK dan UNKP baik untuk jenjang SMP dan SMA.
UNBK jenjang SMK akan diadakan pada tanggal 25-28 Maret 2019 dan jenjang SMA tanggal 1,2, 4 dan 8 April 2019. Sedangkan UN SMP akan diadakan 22-25 April 2019.
https://edukasi.kompas.com/read/2019/03/20/12554971/jangan-lakukan-5-hal-ini-bila-tidak-ingin-dikeluarkan-dari-un-2019