KOMPAS.com - Dunia pendidikan Indonesia menghadapi setidaknya 7 tantangan dalam menghadapi satu abad Indonesia yang jatuh tahun 2045 mendatang.
Ketujuh tantangan ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas), Harris Iskandar.
Dilansir dari laman resmi Sahabat Keluarga Kemendikbud, ke-7 tantangan itu menurut Harris adalah :
1. Bonus Demografi
Indonesia menghadapi "bonus demografi" yakni besarnya populasi masyarakat usia produktif, usia 14-64 tahun dalam rentang waktu 2020-2036 yang akan mencapai 52 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
2. Stunting
Di tengah bonus demografi ini, Indoneia mengalami soal stunting atau kekerdilan, yaitu kondisi gizi buruk yang dialami bayi usia dibawah lima tahun. Kalau stunting ini tidak diatasi, kata Harris, bayi akan tumbuh tidak optimal.
“Satu dari tiga anak Indoneia alami stunting. Saat ini, Indonesia berada diurutan 64 dari 65 negara yag mengalami stunting, “katanya.
3. PAUD berkualitas
Dalam Sustainable Development Goal’s 2030, Indonesia sudah berkomitmen memenuhi 17 tujuan SDG’s, antara lain tidak ada lagi anak yang tidak ikut PAUD berkualitas. “Setiap tahun akan dimonitor dan diminta laporannya oleh PBB," katanya.
4. Angka putus sekolah
Sistem pendidikan dasar dan menengah Indonesia belum sempurna. Salah satu indikatornya yaitu adanya anak putus sekolah di jenjang sekolah dasar sampai menengah. Data Kemendikbud, ada 1,2 juta siswa belum selesai pendidikan dasar namun langsung terjun langsung ke pasar kerja tanpa keteramilan.
5. Pengangguran terbuka
Pengangguran terbuka juga menjadi salah satu tantangan. Harris mengungkapkan perlu dibentuk gerakan nasional mengatasi pengangguran.
6. Disrupsi teknologi
Kemajuan sains dan teknologi, mempengaruhi seluruh aspek kehidupan manusia. Salah satunya akan banyak jenis pekerjaan hilang digantikan robot. Namun juga muncul pekerjaan baru jenis hybrid yang belum ada aturannya, seperti layanan transportasi online, toko online, dan sejenisnya.
7. Otonomi daerah
Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah membawa konsekuensi PAUD dan pendidikan dasar jadi kewenangan daerah. “Masalahnya, di satu sisi pusat tidak punya kewenangan namun di sisi lain masih banyak pemda yang setengah hati melaksanakannya," ujarnya.
https://edukasi.kompas.com/read/2019/03/20/20261901/7-tantangan-pendidikan-indonesia-dari-stunting-sampai-pengangguran