Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

1.728 Peserta SNMPTN Diterima di UGM, Ini Tahapan Selanjutnya

Seperti diketahui, pengumuman SNMPTN 2019 telah dilaksanakan Jumat (22/3/2019) siang.

Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan (PPK) Djagal Wiseso mengatakan, total calon mahasiswa tersebut terdiri dari 1.216 dari program studi sains-teknologi dan 512 program studi sosial-humaniora.

Dengan demikian, hanya 5,51 persen pendaftar yang diterima di UGM melalui jalur seleksi ini.

"Mereka para calon mahasiswa yang diterima ini, berhasil masuk UGM setelah rekam jejak prestasi akademiknya unggul bersaing dengan 31.198 peserta SNMPTN yang mendaftar di UGM," kata Djagal kepada Kompas.com, Jumat (22/3/2019) sore.

Djagal memaparkan, program studi Farmasi, Kedokteran, dan Teknik Sipil menjadi favorit peserta pendaftar kelompok saintek. Sedangkan, program studi kelompok soshum paling banyak didaftari peserta adalah Psikologi, Manajemen, dan Hukum.

Sementara itu, program studi kelompok saintek dengan tingkat selektivitas tinggi, yaitu Ilmu Aktuaria, Teknologi Informasi, dan Statistik. Program studi kelompok soshum dengan tingkat selektivitas tinggi yakni Pariwisata, Ilmu Hubungan Internasional, dan Ilmu Komunikasi.

Djagal menjelaskan, setelah peserta dinyatakan lolosm selanjutnya dapat membuat akun melalui laman um.ugm.ac.id.

"Peserta mengisi biodata serta mengunggah dokumen yang disyaratkan, mulai 4 April 2019 pukul 13.00 WIB sampai dengan 10 April 2019 pukul 23.59 WIB," ujar dia.

Peserta diimbau untuk mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan secepatnya.

"Calon mahasiswa yang tidak mengunggah data sampai dengan 10 April 2019 pukul 23.59 WIB dianggap melepaskan haknya sebagai mahasiswa UGM di Tahun Akademik 2019/2020," kata Djagal.

https://edukasi.kompas.com/read/2019/03/22/17074081/1728-peserta-snmptn-diterima-di-ugm-ini-tahapan-selanjutnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke