Salin Artikel

Keputusan Menteri: Kuliah Magang 45 Jam Kini Dinilai 1 SKS

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah merilis peraturan Keputusan Menteri Nomor 123/M/KPT/2019 tentang magang industri dan pengakuan satuan kredit semester untuk magang kuliah.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ismunandar saat mendampingi Menristekdikti dalam konferensi pers "Pengumuman PMDK-PN 2019" di Politeknik Negeri Semarang (16/4/2019).

Ismunandar mengatakan, "Kemenristekdikti baru saja meluncurkan Permenristekdikti baru yang menyatakan bahwa magang di industri itu disetarakan SKS nya. 45 jam magang di industri setara dengan dengan 1 SKS."

Minimal 1 bulan, 8 jam sehari

Dalam peraturan tersebut diatur program magang kuliah di industri akan dihargai dalam bentuk satuan kredit semester (SKS). Kuliah magang dilakukan minimal selama satu bulan atau lima kerja per minggu selama delapan jam per hari.

Waktu magang itu setara 1 SKS (satuan kredit semester) atau selama 2.720 menit magang atau 45 jam.

Ismunandar menyampaikan, "Sekarang lebih diformalkan ada aturannya, dulu mungkin perguruan tinggi punya gaya sendiri-sendiri. Hal ini agar mendorong mahasiswa memiliki pengalaman magang di industri."

Keputusan Menteri terbaru ini untuk menjadi acuan dan aturan formal untuk kuliah magang mahasiswa dan industri.

Tidak kehilangan jam belajar

Dalam kesempatan sebelumnya (8/4/2019), Direktur Pembelajaran di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Paristiyanti Nurwardani mengatakan peraturan magang kuliah ini berlaku untuk program maganag di dalam dan luar negeri.

Paristiyanti menyampaikan saat ini ada sekitar 6-7 juta mahasiswa yang bisa melakukan magang kuliah.

“Dengan ketentuan magang setara 1 SKS, mahasiswa tidak kehilangan jam belajar kuliah,” tegasnya. Hal ini sekaligus menghapus anggapan dan kesan program magang membuat mahasiswa tertunda kelulusannya.

Paristiyanti juga menyarankan program magang ini dapat diambil saat mahasiswa libur panjang selama 2-3 bulan. 

https://edukasi.kompas.com/read/2019/04/19/08455791/keputusan-menteri-kuliah-magang-45-jam-kini-dinilai-1-sks

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke