Salin Artikel

Wali Kota Danny Antar Makassar Raih WTP 4 Kali Beruntun

Penghargaan ini secara konsisten diperoleh Makassar selama empat tahun berturut-turut di bawah kepemimpinan Wali Kota Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto sejak pertama menjabat hingga H-5 akhir masa jabatannya.

Hal ini sekaligus menjadi sejarah baru dalam catatan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di mana sejak puluhan tahun sebelumnya kota ini belum pernah sekali pun mendapatkan opini WTP.

“WTP yang keempat (sebelumnya sudah 3 kali dapat WTP) ini menyempurnakan tugas kami. Kunci dari semua penilaian pemerintahan di negeri ini adalah WTP," ucap Danny di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar Jumat, (3/5/2019).

Tentu capaian ini, lanjut Dany, tidak sia-sia karena minggu lalu Makassar dinobatkan pula sebagai kota dengan tingkat Laporan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah (LPPD) tertinggi nomor satu secara nasional. 

Karena itu pula, kata Danny, Pemkot Makassar dinobatkan penghargaan Prasamya Purnakarya Nugeraha dengan nilai tertinggi sepanjang sejarah LPPD.

Danny berharap WTP keempat ini akan memberikan dukungan kuat kepada Pemkot Makassar selanjutnya untuk terus menjaga tradisi prestasi dan open government serta transparansi di Kota Makassar.

Sementara itu, Ketua BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) Wahyu Priono mengatakan, pemberian WTP ini berdasarkan audit laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diserahkan sudah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum.

“Untuk menentukan meraih opini WTP atau tidak tim kami mempertimbangkan juga kepatuhan atau ketaatan terhadap perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan,” pungkasnya.

Memang ada beberapa temuan dalam pemeriksaan yang dilakukan. Akan tetapi, menurut Wahyu secara nilai masih dalam batas wajar. Hal itu tetap dianggap salah, namun masih kesalahan wajar dan tidak mempengaruhi penyajian laporan keuangan.

https://edukasi.kompas.com/read/2019/05/03/18464361/wali-kota-danny-antar-makassar-raih-wtp-4-kali-beruntun

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke