KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) jenjang Sekolah Dasar ( SD) untuk tahun pelajaran 2019-2020. Sebanyak 211 SD Negeri terdaftar dalam PPDB Online Kota Bogor tahun ini.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, PPDB Kota Bogor tahun ini menyiapkan kota 90 persen di setiap sekolah berbasis pada zonasi, jarak antara rumah siswa ke sekolah.
Berikut mekanisme seleksi jenjang SD dalam PPDB Tahun Ajaran 2019/2020 jenjang SD di Kota Bogor:
Mekanisme seleksi
1. Calon Peserta Didik (CPD) mencermati zona untuk memastikan zona yang sesuai Kartu Kelurga (KK) tempat domisili.
2. Seleksi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan penjumlahan usia dan domisili calon peserta didik. Perhitungan skor PPDB siswa = skor usia + skor zonasi.
3. Pemeringkatan dilakukan secara otomatis melalui sistem komputer daring.
4. Apabila pendaftaran melebihi daya tampung pada hari pertama, ke dua, ke tiga dan ke empat, maka dapat diumumkan sebelum tanggal pengumumam yang telah ditetapkan, dan seterusnya sampai tanggal pengumuman terakhir.
5. Apabila calon peserta didik baru tidak diterima pada Sekolah pilihan pengumuman tanggal 15 Mei 2019, maka dapat mendaftar ke sekolah pilihan berikutnya pada tanggal 15 Mei 2019 dengan membawa surat tanda bukti tidak diterima.
6. Apabila pengumuman pada tanggal 16 Mei 2019 tidak diterima, dapat mendaftar ke sekolah pilihan berikutnya pada tanggal 16 Mei 2019 dengan membawa surat tanda bukti tidak diterima. Demikian selanjutnya untuk tanggal 17 Mei 2019.
7. Apabila pengumuman pada tanggal 18 Mei 2019 tidak diterima, maka CPD dapat mendaftar ke sekolah swasta.
Skor penilaian
Skot penilaian terbagi atas 2 kategori yakni (1) berdasarkan usia peserta dan (2) berdasarkan zonasi dengan penilaian sebagai berikut:
1. Skor berbasis usia peserta:
2. Skor berbasis jarak zonasi:
Zonasi
1. Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi Pemerintah Daerah Kota Bogor menyediakan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen), asal domisili Kota Bogor yang berdekatan dengan Satuan Pendidikan dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
2. Kuota pendaftaran luar Kota Bogor paling banyak 10 persen dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah, apabila peserta didik baru asal domisili Kota Bogor kurang dari 90% dapat ditambah dari luar Kota Bogor begitu juga sebaliknya, sehingga daya tampung terpenuhi sesuai yang direncanakan sekolah.
https://edukasi.kompas.com/read/2019/05/17/09024941/pendaftaran-ppdb-sd-kota-bogor-ditutup-siang-ini-ini-cara-seleksinya