Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Akademisi UI: Langkah Pemerintah Batasi Penyebaran Konten Medsos Tepat

Hal tersebut dipaparkan staf pengajar Departemen Filsafat Universitas Indonesia Donny Adian Gahral, Senin (27/5/2019). Terlebih, menurut Donny, setelah meletusnya kericuhan antara aparat dengan massa pada 22 Mei lalu konten sosmed penuh informasi menyesatkan.

Donny menilai langkah pemerintah sudah tepat karena kebebasan berpendapat dalam hak asasi manusia tidak mutlak.

"Kalau kebebasan berpendapat yang menghasut, memecah belah, dan memanipulasi informasi bisa dibatasi, apalagi saat situasi genting dimana keselamatan bangsa dan negara menjadi taruhannya," kata Donny.

Untuk itu, Donny mengajak pengguna medsos agar tak gampang mengirim atau malanjutkan (forward) informasi dari sumber yang dirasa masih meragukan.

"Supaya tercipta masyarakat yang sehat dan kritis. Mereka tidak gampang termakan propaganda agitasi yang tidak masuk akal," kata Donny.

Sementara itu, pemerhati komunikasi Fetty Azizah juga menilai positif langkah pemerintah mengambil keputusan tegas tersebut. Fetty mengatakan, tanpa ketertiban, di dalam negara demokrasi seperti Indonesia hanya akan menghasilkan sikap anarki.

"Konten hoaks yang tidak berbasis fakta bisa menimbulkan instabilitas. Marak beredarnya video, foto, dan konten lain di sosmed pada kenyataannya tidak bisa dijamin oleh penyedia platform, seperti instagram facebook, atau Whatsapp, dan lainnya," tambah Fetty.

Dia mencontohkan pada beberapa negara maju seperti Jerman dan Singapura sudah mengatur penggunaan sosmed. Pengguna yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi hukum.

"Negara harus membuat aturan yang membatasi konten sosmed semata untuk menciptakan ketertiban (order) di sosmed. Jadi, untuk alasan menjaga ketertiban umum memang diperlukan pembatasan-pembatasan," ujarnya.

Fetty mengingatkan bahwa demokrasi dan kebebasan berpendapat bukan berarti tanpa aturan.

"Demokrasi itu hanya bisa tegak kalau ada rule of law yang menjadi rambu-rambu bagi masyarakat warga," ucapnya.

Merujuk data Kominfo pada April 2019 ditemukan sebanyak 486 hoaks. Dari jumlah itu sebanyak 209 termasuk dalam kategori hoaks politik.

Sementara itu, sepanjang Agustus 2018 hingga April 2019 ditemukan 1.731 hoaks. Hoaks politik yang beredar antara lain berupa kabar bohong yang menyerang capres-cawapres, parpol peserta pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

https://edukasi.kompas.com/read/2019/05/27/15263921/akademisi-ui-langkah-pemerintah-batasi-penyebaran-konten-medsos-tepat

Terkini Lainnya

Cerita Orangtua Antar Anak Masuk Sekolah Rakyat: Bersyukur Meski Berat Melepas
Cerita Orangtua Antar Anak Masuk Sekolah Rakyat: Bersyukur Meski Berat Melepas
Edu
Jadwal Hari Kedua sampai Hari Kelima MPLS 2025 SD, SMP, SMA Sederajat
Jadwal Hari Kedua sampai Hari Kelima MPLS 2025 SD, SMP, SMA Sederajat
Edu
Sekolah yang Hanya Dapat 1 Murid Tetap Laksanakan MPLS 2025
Sekolah yang Hanya Dapat 1 Murid Tetap Laksanakan MPLS 2025
Edu
Antar Anak Hari Pertama Masuk Sekolah 2025, Nawaruci Telat Masuk Kerja
Antar Anak Hari Pertama Masuk Sekolah 2025, Nawaruci Telat Masuk Kerja
Edu
Tukin Dosen ASN Mulai Dicairkan untuk 31.066 Orang, Cek Besarannya
Tukin Dosen ASN Mulai Dicairkan untuk 31.066 Orang, Cek Besarannya
Edu
Siswa SMA/SMK di Sulbar Wajib Baca 20 Buku, Syarat Lulus dari Gubernur
Siswa SMA/SMK di Sulbar Wajib Baca 20 Buku, Syarat Lulus dari Gubernur
Edu
Gerakan Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah Dibuat Agar 'Fatherless' Berkurang
Gerakan Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah Dibuat Agar "Fatherless" Berkurang
Edu
Sekolah Rakyat di Kabupaten Bogor Resmi Buka, 100 Siswa Tinggal di Asrama
Sekolah Rakyat di Kabupaten Bogor Resmi Buka, 100 Siswa Tinggal di Asrama
Edu
Kipin Classroom Dorong Pemerataan Pembelajaran Digital Berbasis Chromebook untuk Daerah 3T
Kipin Classroom Dorong Pemerataan Pembelajaran Digital Berbasis Chromebook untuk Daerah 3T
Edu
Wamendikdasmen Larang Ada Tugas Merepotkan Orangtua Murid di MPLS 2025
Wamendikdasmen Larang Ada Tugas Merepotkan Orangtua Murid di MPLS 2025
Edu
Mengapa Orangtua Harus Antar Anak saat MPLS? Ini Kata Mendikdasmen
Mengapa Orangtua Harus Antar Anak saat MPLS? Ini Kata Mendikdasmen
Edu
Sekolah Rakyat Mulai Aktif Hari Ini, Siswa Dapat Banyak Fasilitas, Apa Saja?
Sekolah Rakyat Mulai Aktif Hari Ini, Siswa Dapat Banyak Fasilitas, Apa Saja?
Edu
Tukin ASN Jakarta Dipotong jika Telat, Antar Anak Hari Pertama Sekolah Termasuk?
Tukin ASN Jakarta Dipotong jika Telat, Antar Anak Hari Pertama Sekolah Termasuk?
Edu
SMA Ini Peringkat Satu Sekolah Paling Berprestasi 2025 Versi Puspresnas
SMA Ini Peringkat Satu Sekolah Paling Berprestasi 2025 Versi Puspresnas
Edu
Penerima Bansos Terjerat Judol, Pakar UGM Sebut Negara Gagal Lindungi Rakyat
Penerima Bansos Terjerat Judol, Pakar UGM Sebut Negara Gagal Lindungi Rakyat
Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke