Menanggapi protes dari masyarakat itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo langsung mengambil sikap. Ia mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengevaluasi bahkan mengubah mekanisme dan aturan PPDB 2019.
"Saya setiap hari ditanya masyarakat terkait PPDB online ini. Mereka bertanya soal zonasi serta minimnya tempat bagi siswa berprestasi karena kuota yang disediakan hanya 5 persen," ujarnya
"Maka tadi malam saya menggelar rapat dengan Dinas dan saya telpon langsung pak Menteri Pendidikan terkait masalah-masalah ini," lanjut Ganjar ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/6/2019), seperti dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Ganjar, setelah dicermati, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB masih menimbulkan persoalan di masyarakat.
Ini karena penerapan zonasi dengan kuota 90 persen dan jalur prestasi hanya 5 persen. Alhasil banyak siswa cerdas yang telah menyiapkan diri untuk masuk sekolah yang diinginkan, terkendala aturan itu.
Maka, lanjut dia, Jawa Tengah berinisiatif mengusulkan kepada pemerintah pusat, agar melakukan perubahan terhadap sistem PPDB. Salah satunya, agar siswa yang memiliki prestasi mendapatkan keleluasaan untuk memilih sekolah yang diinginkan.
"Saya usul boleh tidak kuota jalur prestasi diubah dari 5 persen menjadi 20 persen. Kalau bisa 20 persen, maka mereka yang berprestasi bisa mendapatkan pilihan sekolah melampaui zonasi yang sudah ditetapkan," tegasnya.
Selain terkait penambahan kuota jalur berprestasi, Ganjar juga mempersoalkan aturan bahwa yang tercepat mendaftar akan mendapatkan prioritas. Menurutnya, aturan ini tidak fair dan akan mempersulit masyarakat.
"Sekarang kan rumusnya cepet-cepetan, kalau itu masih digunakan, ya akan terjadi gejolak di masyarakat. Mengatasi persoalan ini harus ada perubahan peraturan," tutur Ganjar.
Gubernur Jateng kemudian mencontohkan di SMA 3 Semarang. Bila sistemnya cepet-cepetan, dalam hitungan menit saja kuota di SMA ini sudah penuh. Hasilnya yang tidak masuk pasti akan nggondok (kesel).
Direspon Mendikbud
Ganjar menyoroti pula adanya beberapa daerah yang berbeda dalam penerapan mekanisme PPDB online. Di beberapa daerah, lanjut dia, mekanisme zonasi dalam PPDB 2019 lebih melunak dan tidak sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri (Permen) 51 Tahun 2018.
"Maka tadi malam saya usul ke Pak Menteri, daripada berbeda-beda seluruh Indonesia, bagaimana kalau digelar evaluasi dan Rakor bersama untuk menyamakan persepsi," ujar dia.
Alhamdulillah, lanjut Ganjar, usahanya direspon cepat oleh pak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Katanya, hari ini jam 14.00 WIB Kemendibud menggelar Rakor soal PPDB online.
Ganjar berharap, dengan persoalan-persoalan yang terjadi saat ini, Kemendikbud dapat mengevaluasi untuk melakukan perbaikan. Hasilnya pada saat PPDB online SMA dilaksanakan serentak pada 1 Juli nanti, tidak ada gejolak di masyarakat.
"Harapan kami agar tidak terjadi satu sistem yang merugikan masyarakat, orang tua dan anak-anak. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh anak harus mendapatkan sekolahan. Itu harus," tambahnya.
Jateng siap dengan perubahan sistem
Apabila usulan dari Jateng terkait penambahan kuota jalur prestasi dan usulan terkait tata cara pendaftaran tersebut diakomodir, maka secara otomatis akan ada perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) soal PPDB. Ganjar mengatakan, hal itu bukan perkara sulit dan bisa langsung dieksekusi.
"Kalau usulan kami diakomodir, maka soal Pergub gampang itu, bisa diganti. Saya juga sebenarnya sudah menyiapkan plan B jika usulan ini diterima, yakni hanya dengan menambahkan pasal khusus dalam Pergub," terangnya.
Selain menunggu hasil Rakor, Ganjar juga membuka lebar aduan dan masukan dari masyarakat terkait PPDB online melalui kanal media sosial miliknya. Ia berharap, akan ada masukan dari masyarakat terkait sistem ini.
"Silahkan kalau masyarakat memiliki masalah terkait PPDB dapat lapor ke saya, bisa lewat Twitter, Instagram, Facebook atau aplikasi laporgub. Saya tunggu masukannya mulai hari ini sampai lima hari ke depan," pungkasnya.
Perlu diketahui, PPDB online 2019 berbeda dengan PPDB online 2018. Perbedaan mencolok terjadi pada penerimaan SD, SMP dan SMA karena menerapkan mekanisme zonasi.
Sementara itu, PPDB SMK tidak menggunakan mekanisme zonasi, karena penerimaan masih berdasarkan nilai ujian.
Dalam mekanisme itu, syarat penerimaan siswa tidak mempertimbangkan aspek nilai Ujian Nasional (UN), melainkan jarak terdekat siswa dengan sekolah. Aspek nilai UN hanya digunakan untuk siswa yan menempuh jalu prestasi.
Rinciannya, kuota untuk siswa yang masuk dalam zonasi sekolah sebesar 90 persen, sisanya untuk jalur prestasi sebesar 5 persen dan jalur perpindahan orang tua wali sebesar 5 persen.
Aturan tersebut cukup menjadi kontroversi khususnya di Jawa Tengah dan membuat banyak masyarakat resah dengan hal itu.
https://edukasi.kompas.com/read/2019/06/13/14350821/banyak-diprotes-masyarakat-ganjar-minta-kemendikbud-ubah-ppdb-2019