KOMPAS.com - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan sistem zonasi baru dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) online SMAN/SMKN tahun pelajaran 2019/2020.
Seperti diketahui, saat ini pendaftaran sekolah saat ini menggunakan sistem zonasi guna pemerataan kualitas pendidikan dan menghilangkan 'favoritisme' sekolah tertentu.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, perbedaan peraturan dibandingkan tahun sebelumnya terletak pada penambahan zonasi.
"Perubahan di penambahan atau perluasan zonasi SMAN. Tidak ada yang pindah, tapi tambah," kata Baskara saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2019) siang.
Berbasis NIK KK
Baskara menjelaskan perubahan tersebut berlaku untuk semua SMAN di wilayah DIY.
Penentuan zonasi ini didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan atau desa dengan mempertimbangkan banyaknya lulusan SMP/MTs/sederajat.
Pada pelaksanaannya, penentuan zonasi ditentukan pada domisili siswa dengan mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing peserta yang ada pada Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
Selanjutnya, PPDB online SMAN dan SMKN DIY dibagi menjadi tiga jalur pendaftaran meliputi jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali.
Kuota
Ketiga jalur tersebut mempunyai kuota masing-masing dengan rincian sebagai berikut.
1. Jalur zonasi
Jalur ini memberikan kuota minimal 90 persen dari daya tampung sekolah.
Kuota tersebut termasuk untuk calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dan/atau calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif.
Jalur zonasi SMAN dibagi menjadi Zona 1, Zona 2, Zona 3, dan Zona 4. Sedangkan, untuk SMKN dibagi menjadi Zona 1 dan Zona 2.
2. Jalur prestasi
Jalur prestasi mempunyai kuota maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.
Calon peserta didik SMAN melalui jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta berdomisili di luar Zona 1.
Sementara, calon peserta didik SMKN ditujukan bagi calon peserta berdomisili di Zona 1 dan Zona 2.
Pemerintah DIY menentukan, calon peserta didik yang mendaftar pada jalur prestasi mempunyai nilai ujian nasional minimal 320.
3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali
Jalur perpindahan tugas orangtua/wali memberikan kuota maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.
Perpindahan tugas orangtua/wali yang dimaksud dibedakan menjadi dua, yaitu dari luar DIY ke dalam DIY dan antar kabupaten/kota dalam DIY yang diikuti perpindahan domisili orangtua/wali, dengan bukti perpindahan KK.
Perpindahan tugas orangtua/wali pun paling lama tiga tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB online.
Pemilihan peminatan
Baskara menuturkan, calon peserta diperbolehkan memilih peminatan atau kompetensi keahlian maksimal 3 pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah berbeda.
Namun, yang perlu diingat, pemilihan peminatan hanya diperbolehkan dalam satu jenis SMAN atau SMKN.
Pilihan sekolah dapat berasal dalam satu zonasi dan/atau zonasi yang berbeda.
"Pengaturan zonasi ini dikecualikan bagi Kelas Khusus Olahraga (KKO) dan Sekolah Seni," ujar Baskara.
Terkait dengan sekolah yang mempunyai jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB online, maka akan disalurkan ke sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam zonasi terdekat dari keluarahan/desa calon peserta didik.
Informasi lengkap mengenai perubahan zonasi di DIY dapat diakses di sini: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMAN dan SMKN DIY tahun pelajaran 2019/2020.
https://edukasi.kompas.com/read/2019/06/13/17512171/diy-terapkan-zonasi-baru-ppdb-sma-ini-informasinya