Salin Artikel

Meski Bermasalah, Ini 7 Alasan Mendikbud Ngotot Jalankan PPDB Zonasi

KOMPAS.com — Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) 2019 mengalami kendala di beberapa daerah dan memunculkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi tidak menutupi memang banyak permasalahan perlu dievaluasi dari penerapan sistem zonasi di PPDB pada tahun ajaran kali ini dibandingkan dengan sebelumnya.

Presiden Jokowi mengatakan di lapangan memang banyak masalah harus dievaluasi. "Tanyakan kepada Menteri Pendidikan. Memang di lapangan banyak masalah yang perlu dievaluasi, tapi tanyakan kepada Menteri Pendidikan," kata Jokowi seusai menyerahkan 3.200 sertifikat di GOR Tri Dharma, Gresik, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan pihaknya telah melakukan evaluasi dan koordinasi dengan sejumlah pemimpin pemerintah daerah.

Ditemui selepas acara rapat koordinasi persiapan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Gedung Kemendikbud, Jumat (21/6/2019), Mendikbud Muhadjir Effendy memberikan sejumlah alasan mengapa Kemendikbud tetap menjalankan PPDB 2019 berbasis sistem zonasi:

1. Revisi kuota siswa berprestasi

"Sebetulnya yang dimaksud Bapak Presiden ditinjau bagian-bagian mana yang 'tanda petik' kontroversi. Dan salah satunya kuota untuk siswa berprestasi dari luar zonasi. Yang semula 5 persen, beliau berpesan diperlonggarlah," ujar Muhadjir.

Menanggapai hal tersebut Mendikbud kemudian memperlonggar batasan kuota ini dari semula 5 persen ditambah mulai dari interval 5 sampai 15 persen.

"Untuk daerah yang sudah pas 5 persen dengan aturan yang lama berjalan terus," ujar Menteri Muhadjir.

2. Tidak semua daerah bermasalah

"Sebetulnya Jawa Timur saja (bermasalah). Kami berdiskusi dengan Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah juga dengan Pak Gandjar, Gubernur Jawa Tengah. Saya juga sempat telepon sudah tidak ada masalah dengan Pak Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat," ujar Mendikbud.

"Tidak ada masalah. (PPDB) Jalan terus. Yang sudah lancar biar jalan terus dengan kelancarannya, yang belum lancar mudah-mudahan menjadi lancar dengan revisi itu," kata Mendikbud.

Muhadjir juga menceritakan ada pula beberapa daerah yang sudah menjalanlan praktik baik sistem zonasi ini, seperti wilayah Kalimantan Utara dan Bali. "Mereka sudah mulai mendata siswa bahkan sebelum PPDB sehingga saat PPDB dimulai kuota tiap sekolah sudah terpetakan," katanya. 

3. Zonasi bersifat lentur

Mendikbud juga menekankan sistem zonasi bersifat lentur dan fleksibel. Zonasi ini tidak berbasis pada wilayah administratif, tetapi wilayah keberadaan sekolah, populasi siswa, dan radius.

"Jadi kalau ada populasi siswa tidak ada sekolah, ya harus diperluas zonasinya sampai ada sekolah yang masuk (zonasi). Kalau ada wilayah tidak ada sekolah, ya bukan zonasi namanya," katanya.

Muhadjir mencontohkan Provinsi DI Yogyakarta yang menyesuaikan cakupan zonasi sekolah dengan populasi siswa sehingga seluruh wilayah tercakupi dalam sistem zonasi.

4. Selesaikan masalah mikroskopik

Mendikbud menjelaskan sistem zonasi ini akan digunakan untuk melakukan pemetaan terhadap berbagai permasalahan mikroskopik di masing-masing wilayah.

"Justru dengan zona ini diharapkan kami dapat memetakan masalah pendidikan secara mikroskopik. Karena kalau pendekatannya nasional akan buram gambarnya," ujarnya.

Persoalan, seperti daya tampung siswa, ketimpangan sarana-prasarana, pemerataan kualitas guru, akan dapat terpetakan dan dapat dicarikan solusinya melalui sistem zonasi ini. 

5. Cukup sosialisasi

Terkait sosialisasi, Mendikbud menjelaskan permendikbud terkait PPDB sistem zonasi sudah diterbitkan sejak Desember 2018. 

"Enam bulan kami selalu berkoordinasi dengan dinas-dinas (pendidikan), termasuk membahas zona bayangan. Dari 1.600 skenario zona yang kami tawarkan menjadi 2.600-an berdasarkan masukan-masukan dari dinas pendidikan kota maupun kabupaten," ujarnya.

Meski demikian, Mendikbud mengakui manfaat zonasi memang tidak bisa serta-merta langsung bisa dirasakan. "Tergantung dari komitmen pemerintah daerah, kesadaran dan perubahan mental masyarakat, topangan pemerintah pusat," ujarnya.

6. Dianut banyak negara 

"Kalau contoh best practise-nya (zonasi) sudah tidak ada yang meragukan. Kita bisa lihat Jepang, Korea, dan Australia sudah menerapkan sistem zonasi. Sekarang Malaysia juga sudah menerapkan sistem zonasi," ujarnya.

Pada saat awal, menurut Muhadjir, negara-negara tersebut juga tidak langsung sempurna dalam menjalankan sistem zonasi. "Kalau sudah sempurna, ya tidak perlu zonasi," katanya.

Menurutnya, zonasi merupakan salah satu pilihan terbaik untuk pembangunan pendidikan. Diharapkan nanti tidak ada lagi pembedaan sekolah favorit atau sekolah buangan.

"Semua sekolah harus menjadi sekolah favorit. Jadi nanti juara-juara tidak berasal dari sekoah tertentu, tetapi juga sekolah lain," ujarnya.

7. Hindari praktik curang

Mendikbud juga menyampaikan, pelaksanaan sistem zonasi diharapkan akan menghapus praktik curang dalam penerimaan siswa, seperti jual beli bangku atau titipan anak pejabat.

"Saya belum ada lihat berita itu. Kami sudah menggandeng KPK, Siber Pungli, dan Ombudsman juga sudah turun lapangan mengawasi," katanya.

Mendikbud mengingatkan jangan sampai ada orangtua yang melakukan kecurangan dalam proses PPDB. "Kasihan nanti yang akan jadi korban si anak. Anak nanti seumur hidup akan di-bully teman-teman karena diterima sekolah dengan cara curang," katanya.

https://edukasi.kompas.com/read/2019/06/26/11063321/meski-bermasalah-ini-7-alasan-mendikbud-ngotot-jalankan-ppdb-zonasi

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke