KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Ahmad Su’adi menilai penerapan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 sudah mampu mengurangi jumlah “jual beli bangku” sekolah favorit karena seorang siswa diterima berdasarkan jarak terdekat dari sekolah.
“Meski masih ada penyelewengan, seperti membuat kartu keluarga palsu, tetapi dibandingkan dengan yang dahulu, kecurangan untuk masuk sekolah lebih berkurang,” ujar Ahmad, seperti dipublikasikan Antara, Senin (1/7/2019).
Namun, dia melihat masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan sistem zonasi PPDB yang telah berjalan tiga tahun, terutama dalam penyebaran sekolah dan guru.
Untuk mengatasi berbagai masalah yang muncul karena penyebaran sekolah yang belum merata, dia mengatakan, pemerintah daerah harus bertanggung jawab menyalurkan peserta yang belum memperoleh sekolah.
Menurut Ahmad, pemerintah daerah seharusnya memiliki peta sebaran sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta, agar bisa dijadikan acuan oleh para orangtua murid dalam menentukan pilihan sekolah untuk anaknya masing-masing.
Meski demikian, ia berpendapat pemberlakuan zonasi dalam PPDB merupakan sistem yang baik memaksa pemerintah daerah membuat kualitas pendidikan lebih merata.
“Sejak pendidikan dikelola secara sentralistik, oleh sebab itu sistem zonasi bisa memberikan pemerataan pendidikan bagi masyarakat,” imbuh Ahmad.
https://edukasi.kompas.com/read/2019/07/01/22265141/kurangi-jual-beli-bangku-sekolah-zonasi-ppdb-dinilai-masih-kurang