Salin Artikel

PPDB SMA Non Zonasi Jakarta Dimulai Hari Ini, Ini Syarat dan Jadwalnya

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 jenjang SMA jalur non-zonasi tahap pertama di Provinsi DKI Jakarta dimulai hari ini, Selasa (2/7/2019).

Jalur non-zonasi ini memberi kesempatan bagi calon siswa yang tidak diterima jalur zonasi yang telah dimumkan pada 26 Juni 2019.

“Jadi kalau enggak masuk pilihan pertama (zonasi) bisa ke pilihan kedua (non-zonasi tahap pertama). Kalau enggak masuk lagi bisa ke pilihan ketiga (non-zonasi tahap kedua), lalu enggak masuk lagi ya enggak dapat sekolah,” ujar Ketua Panitia PPDB 2019/2020 SMAN 28 Jakarta Maryono kepada Kompas.com di kantornya, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Syarat

Sesuai keterangan di laman resmi PPDB Online, calon siswa harus memenuhi syarat yang ditentukan sebagai berikut untuk mengikuti jalur non-zonasi:

1. PPDB jalur non-zonasi tahap pertama diperuntukkan bagi calon peserta didik baru: 

  • Bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
  • Bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta.
  • Belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB jalur zonasi.

2. Kuota yang disediakan untuk PPDB jalur non-zonasi tahap pertama adalah paling sedikit 35 persen dari daya tampung kedua dengan rincian: 

  • Paling sedikit 30 persen calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 2 Januari 2019, terdiri dari: 80 persen untuk umum, 20 persen untuk afirmasi.
  • Paling banyak 5 persen calon peserta didik baru yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta.

3. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dapat mendaftar pada jalur non-zonasi tahap pertama sebagaimana tercantum pada huruf b angka 1) butir a) dan butir b) di atas.

Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara daring, sebagai berikut:

  • Untuk SMA paling banyak tiga peminatan.
  • Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran secara daring untuk SMA paling tinggi tiga peminatan pada satu sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda.

4. Calon peserta didik baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.

5. Calon peserta didik baru yang diterima wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal. 

6. Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB jalur non-zonasi tahap pertama, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB jalur non-zonasi tahap kedua.

Jadwal

Adapun jadwal seleksi jalur non-zonasi tahap pertama yaitu:  

1. Verifikasi berkas persyaratan yang berlokasi di sekolah tujuan pada 2 - 4 Juli 2019 pukul 08.00 – 16.00 WIB. Pada hari terakhir, verifikasi ditutup pada pukul 14.00 WIB.

2. Pendaftaran atau pemilihan sekolah secara online pada 2 - 4 Juli 2019 pukul 08.00 – 16.00 WIB. Pada hari terakhir, pendaftaran atau pemilihan ditutup pada pukul 15.00 WIB.

3. Proses seleksi yang dilakukan secara online pada 2 - 4 Juli 2019, berlangsung selama 24 jam di situs http://jakarta.siap-ppdb.com.

4. Pengumuman yang berlokasi di sekolah tujuan dan secara online pada 4 Juli 2019 pukul 17.00 WIB.

5. Lapor diri yang berlokasi di sekolah tujuan pada 5 - 6 Juli 2019 pukul 08.00 – 16.00 WIB. Pada hari terakhir, lapor diri ditutup pada pukul 14.00 WIB.

Pengumuman bangku kosong yang dilakukan secara online pada 6 Juli 2019 pukul 17.00 WIB melalui situs http://jakarta.siap-ppdb.com.

https://edukasi.kompas.com/read/2019/07/02/12005671/ppdb-sma-non-zonasi-jakarta-dimulai-hari-ini-ini-syarat-dan-jadwalnya

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke