Salin Artikel

Sambut Era Society 5.0, Perpusnas Tingkatkan Kompetensi Pustakawan

Konsep yang kali pertama dipopulerkan Jepang ini mengedepankan peran manusia dalam membuat berbagai kemajuan. Maka dari itu, dalam konsep ini sumber daya manusia (SDM) menjadi pusat dari setiap organisasi.

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), konsep smart society ternyata sejalan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Pengelolaan ASN berbasis merit sistem.

Penerapan sistem merit, yaitu adanya kesesuaian antara kemampuan pegawai dengan jabatan yang dipercayakan kepadanya. Kebijakan ASN ini sangat berpengaruh terhadap jabatan fungsional pustakawan.

Menyadari hal tersebut, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sebagai instansi pembina jabatan fungsional pustakawan juga mesti menyiapkan perangkatnya dengan baik.

Ini agar Perpusnas dapat meningkatkan peran dan kompetensi pustakawan melalui penyusunan berbagai standar kompetensi pustakawan.

Standar kompetensi yang dimaksud dapat dibuat melalui pedoman teknis, pedoman sertifikasi, kode etik pustakawan, uji kompetensi, pengembangan sistem informasi pustakawan dan sebagainya.

“Pengembangan karir tentu saja mempertimbangkan peran dari pustakawan sendiri, baik atasan langsung maupun tidak, termasuk peran tim penilai yang sangat berpengaruh,” ujar Deputi Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpusnas Woro Titi Haryanti saat membuka Rakor Tim Penilai Jabatan Fungsional (Jabung) Pustakawan di Jakarta, Senin malam, (1/7/2019).

Adapun peran tim penilai Jabung Pustawakan adalah meningkatkan profesionalisme pustakawan.

Untuk itu, tim ini punya tugas sebagai filter kompetensi, penjaga kualitas dan standar penilaian, penilai kinerja pustakawan, pengarah (supervisor), serta evaluator dalam memberikan rekomendasi pengembangan kompetensi pustakawan kepada instansi.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/2019), dijelaskan, berdasarkan data base Perpusnas, saat ini jumlah tim penilai ada 59 orang.

Dari jumlah tersebut, rinciannya terdiri dari 1 Tim Penilai Pusat, 1 Tim Penilai Unit Kerja (Perpusnas), 17 Tim Penilai Provinsi, 27 Tim Penilai Perguruan Tinggi dan 13 Tim Penilai Instansi.

Nah, rapat koordinasi (rakor) yang dilaksanakan tersebut adalah untuk menyamakan persepsi diantara anggota tim penilai dengan badan kepegawaian tentang peraturan KemenPAN-RB Nomor 9 tahun 2014.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Pengembangan Pustakawan, Opong Sumiati. Menurutnya dalam rakor tersebut pihaknya telah mencatat setidaknya 128 permasalahan, kendala dan hambatan di lapangan.

“Rakor ini diharapkan pula dapat mencarikan solusi atas sejumlah permasalahan yang timbul di berbagai lingkup dan daerah,” terang Opong.

Perlu diketahui, rakor yang berlangsung hingga tanggal 3 Juli 2019 diikuti tidak kurang 150 peserta dari perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tim penilai pusat, unit kerja, instansi, perguruan tinggi, dan instansi. (Hartoyo Darmawan/Perpusnas). 

https://edukasi.kompas.com/read/2019/07/02/14492161/sambut-era-society-50-perpusnas-tingkatkan-kompetensi-pustakawan

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke