Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kebijakan Anggaran dan Harmonisasi Masih Jadi "Batu Sandungan" PPDB

KOMPAS.com - Ramai soal PPDB 2019 dan sistem zonasi mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengangkat tema "Di Balik Kebijakan Zonasi" dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) di kantor Kominfo, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Acara menghadirkan beberapa narasumber terkait kebijakan ini, antara lain; Chatarina Muliana Girsang (Staf Ahli Mendikbud), Heri Nurcahya Murni (Staf Ahli Mendagri), Hetifah Sjaifudian (Wakil Ketua Komisi X DPR RI), dan Ahmad Su'adi (Anggota Ombudsman RI).

Terkait soal PPDB dan zonasi ini sebelumnya Presiden Jokowi menyampaikan tidak menutupi memang banyak permasalahan perlu dievaluasi dari penerapan sistem zonasi di PPDB pada tahun ajaran kali ini dibandingkan dengan sebelumnya.

Presiden Jokowi mengatakan di lapangan memang banyak masalah harus dievaluasi. "Tanyakan kepada Menteri Pendidikan. Memang di lapangan banyak masalah yang perlu dievaluasi, tapi tanyakan kepada Menteri Pendidikan," kata Jokowi seusai menyerahkan 3.200 sertifikat di GOR Tri Dharma, Gresik, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).

Kebijakan anggaran daerah

"Kewajiban penyediaan akses pada layanan pendidikan sebagai layanan dasar merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah yang diamanatkan pada Undang-Undang Pemerintah Daerah. Bahkan APBD itu harus diprioritaskan penggunaannya untuk pendidikan sebagai layanan wajib," jelas Chatarina Staff Ahli Mendikbud bidang Regulasi.

Landasan sosiologis yang mendasari penerapan kebijakan zonasi diantaranya adalah adanya fakta ketimpangan atau kesenjangan pendidikan antardaerah. Kemudian belum meratanya kualitas dan kuantitas sekolah, khususnya dalam sarana prasarana dan guru. 

Hal senada didorong Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hetifah Sjaifudian. Ia menyoroti perlunya komitmen anggaran pendidikan, khususnya di daerah.

Menurut catatan Komisi X DPR RI, baru 18 provinsi yang mengalokasikan anggaran pendidikan sebanyak 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selama ini, anggaran pendidikan yang berasal dari pusat digunakan untuk memperbaiki tiga masalah utama, di antaranya sarana dan prasarana, pengelolaan sekolah, dan ketersediaan dan peningkatan mutu guru.

Namun, perlu diketahui masyarakat bahwa sebagian besar anggaran tersebut ditransfer ke daerah. Sementara Kemendikbud mendapatkan alokasi anggaran pendidikan sekitar 7 persen dari total 20 persen. 

"Jika disalurkan dengan tepat dan baik, maka akan menghilangkan soal sekolah favorit dan tidak favorit itu," tegasnya. 

Harmonisasi kebijakan pusat - daerah

Terkait implementasi kebijakan PPDB dan zonasi, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Ahmad Su'adi memberikan catatan khusus, "Beberapa Kepala Daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut."

Penerapan kebijakan zonasi sebagai bentuk upaya peningkatan pemerataan akses pendidikan yang berkeadilan hendaknya dapat ditindaklanjuti Pemda dengan pemerataan fasilitas dan akses.

"Yang penting sekarang ini agar masalah terkait disinformasi dan tidak adanya peta zonasi agar segera diselesaikan. Tanpa harus mengubah sistem zonasinya sendiri," kata Ahmad Su'adi. 

Ombudsman berharap agar koordinasi Kemendikbud dan Kemendagri semakin baik. Sehingga penerapan PPDB berbasis zonasi tidak lagi bermasalah. "Ini 'kan program pemerintah, bukan hanya Kemendikbud," ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga, Heri Nurcahya Murni, mengajak semua pihak turut mengawasi kebijakan zonasi. Dibutuhkan komitmen berbagai pihak untuk mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas.

"Negara wajib hadir untuk memberikan pelayanan bidang pendidikan, dari PAUD (pendidikan anak usia dini), sampai dengan pendidikan menengah. Kemudian penerapan SPM (standar pelayanan minimal) pendidikan untuk menjamin tidak ada lagi warga negara usia sekolah yang tidak sekolah. Karena wajib belajar 12 tahun merupakan tekad kita bersama," tutur Heri Nurcahya Murni.  

https://edukasi.kompas.com/read/2019/07/02/18524141/kebijakan-anggaran-dan-harmonisasi-masih-jadi-batu-sandungan-ppdb

Terkini Lainnya

Biaya Sekolah Rakyat Rp 48,2 Juta Tiap Siswa Per Tahun, untuk Apa Saja?
Biaya Sekolah Rakyat Rp 48,2 Juta Tiap Siswa Per Tahun, untuk Apa Saja?
Edu
Ada Beasiswa Pakai Nilai UTBK 2025 di Telkom University, Ini Syaratnya
Ada Beasiswa Pakai Nilai UTBK 2025 di Telkom University, Ini Syaratnya
Edu
Kembangkan Ekosistem Pembelajaran Digital Inklusif, UT Raih 'Digital Innovation in Education'
Kembangkan Ekosistem Pembelajaran Digital Inklusif, UT Raih "Digital Innovation in Education"
Edu
Anggaran Sekolah Rakyat Rp 48,2 Juta Tiap Siswa Per Tahun, Dapat Seragam hingga Laptop
Anggaran Sekolah Rakyat Rp 48,2 Juta Tiap Siswa Per Tahun, Dapat Seragam hingga Laptop
Edu
Cek Dokumen yang Jadi Syarat Umum dan Khusus Daftar SPMB Jabar 2025
Cek Dokumen yang Jadi Syarat Umum dan Khusus Daftar SPMB Jabar 2025
Edu
Universitas Matana Buka Peluang Beasiswa lewat Program Tukar Kartu SNBT
Universitas Matana Buka Peluang Beasiswa lewat Program Tukar Kartu SNBT
Edu
Unika Atma Jaya Gelar 'Open House' di Dua Kampus, Hadirkan Program Beasiswa Menarik
Unika Atma Jaya Gelar "Open House" di Dua Kampus, Hadirkan Program Beasiswa Menarik
Edu
Cek 10 Jurusan Terfavorit dan Terketat IPB Jalur SNBP dan UTBK SNBT 2025
Cek 10 Jurusan Terfavorit dan Terketat IPB Jalur SNBP dan UTBK SNBT 2025
Edu
Kebijakan Trump Picu Gangguan Mental dan Beri Tekanan bagi Mahasiswa Asing di Harvard
Kebijakan Trump Picu Gangguan Mental dan Beri Tekanan bagi Mahasiswa Asing di Harvard
Edu
Gagal UTBK SNBT 2025? Coba Daftar di 42 PTS dan Sekolah Kedinasan Ini
Gagal UTBK SNBT 2025? Coba Daftar di 42 PTS dan Sekolah Kedinasan Ini
Edu
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Momentum Refocusing Anggaran Pendidikan
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Momentum Refocusing Anggaran Pendidikan
Edu
Jangan Pernah Anggap Enteng Perilaku Bullying yang Terjadi
Jangan Pernah Anggap Enteng Perilaku Bullying yang Terjadi
Edu
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, P2G Usul Diterapkan ke Sekolah Penerima Dana BOS
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, P2G Usul Diterapkan ke Sekolah Penerima Dana BOS
Edu
28 Sekolah Kedinasan Tanpa Nilai UTBK 2025, Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS
28 Sekolah Kedinasan Tanpa Nilai UTBK 2025, Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS
Edu
UIN Ar-Raniry Buka Jalur Mandiri Pakai Nilai UTBK 2025, UKT Mulai Rp 400.000
UIN Ar-Raniry Buka Jalur Mandiri Pakai Nilai UTBK 2025, UKT Mulai Rp 400.000
Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke