Salin Artikel

Gaduh PPDB, Presiden Didorong Payungi Kebijakan Lintas Sektoral

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan agar kebijakan zonasi pendidikan segera diatur ke dalam Peraturan Presiden (Perpres). Peningkatan aturan ini dimaksudkan untuk menghadirkan sinergi pembangunan pendidikan baik pusat maupun di daerah. 

Rekomendasi ini muncul dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang dihadiri beberapa narasumber dari Kemendikbud, Kemendagri, Komisi X dan Ombusdman RI di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (1/7/2019). 

"Yang kita atur ini lebih kepada sinkronisasi, kolaborasi, sinergi antar kementerian dan lembaga dan juga pemerintah daerah," ujar Chatarina Muliana Girsang, Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi.

Ia berharap, "Dengan Perpres ini akan dapat membantu pemerintah daerah untuk menerapkan zonasi." 

Negara wajib hadir

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga, Heri Nurcahya Murni mengajak semua pihak turut mengawasi kebijakan zonasi.

Dibutuhkan komitmen berbagai pihak untuk mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas.

"Negara wajib hadir untuk memberikan pelayanan bidang pendidikan, dari PAUD (pendidikan anak usia dini), sampai dengan pendidikan menengah. Kemudian penerapan SPM (standar pelayanan minimal) pendidikan untuk menjamin tidak ada lagi warga negara usia sekolah yang tidak sekolah. Karena wajib belajar 12 tahun merupakan tekad kita bersama," tutur Heri Nurcahya Murni.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hetifah Sjaifudian. 

"Prinsipnya setuju, zonasi menghilangkan sekolah favorit. Karena setiap warga negara Indonesia itu wajib menerima pendidikan sebagai layanan dasar. Dan pemerintah wajib membiayainya, tapi dengan kualitas yang juga harus relatif sama," ungkap Hetifah.

Keberpihakan daerah pada pendidikan

Lebih lanjut, anggota legislatif dari daerah pemilihan Kalimantan Timur ini menyoroti perlunya komitmen anggaran pendidikan, khususnya di daerah. Menurut catatan Komisi X DPR RI, baru 18 provinsi yang mengalokasikan anggaran pendidikan sebanyak 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selama ini, anggaran pendidikan yang berasal dari pusat digunakan untuk memperbaiki tiga masalah utama, di antaranya sarana dan prasarana, pengelolaan sekolah, dan ketersediaan dan peningkatan mutu guru. 

Namun, perlu diketahui masyarakat bahwa sebagian besar anggaran tersebut ditransfer ke daerah. Sementara Kemendikbud mendapatkan alokasi anggaran pendidikan sekitar 7 persen dari total 20 persen. Dan kecenderungannya semakin berkurang. 

"Jika disalurkan dengan tepat dan baik, maka akan menghilangkan soal sekolah favorit dan tidak favorit itu," ujarnya. 

Penyimpangan pelaksanaan

Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi mengungkapkan cukup banyak pemerintah daerah yang melakukan penyimpangan terhadap penerapan aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) mengenai PPDB.

"Hal ini menyebabkan kebingungan masyarakat mengenai aturan PPDB. Kok tidak sama antara yang disosialisasikan dengan yang ditemui di lapangan," ujarnya.

Zonasi yang diterapkan Pemda juga tidak memperhitungkan daya tampung sekolah dengan jumlah anak yang lulus dari jenjang sebelumnya, imbuhnya.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Ahmad Su'adi, menyampaikan Pemda sudah memiliki waktu enam bulan untuk persiapan dan melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"(Namun) Beberapa Kepala Daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut," katanya. 

Penerapan kebijakan zonasi sebagai bentuk upaya peningkatan pemerataan akses pendidikan yang berkeadilan hendaknya dapat ditindaklanjuti Pemda dengan pemerataan fasilitas dan akses.

"Yang penting sekarang ini agar masalah terkait disinformasi dan tidak adanya peta zonasi agar segera diselesaikan. Tanpa harus mengubah sistem zonasinya sendiri," kata Ahmad Su'adi. 

Ia menambahkan, "Ini 'kan program pemerintah, bukan hanya Kemendikbud. Maka benar adanya Perpres, sehingga semua bisa terlibat."  

Sinergi 7 Kementerian

Forum bersama tersebut merekomendasikan urgensi perlunya Peraturan Presiden guna membantu mengintegrasikan lintas kementerial dan sektoral dalam mendukung zonasi pendidikan.

Harmonisasi lintas sektoral tersebut melibatkan beberapa kementerian dan lembaga yakni: 

1. Kemendagri:Mengoordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan.

2. KemenPUPR: Membangun infrastruktur pendidikan berbasis zonasi.

3. Kemenkeu: Menyediakan anggaran dalam pelaksanaan zonasi pendidikan.

4. Bappenas: Menyusun perencanaan tata ruang wilayah terkait bidang pendidikan sesuai Zonasi Pendidikan.

5. Kemenristekdikti: Menyinkronkan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional

6. Kemenag: Memastikan satuan pendidikan formal dan nonformal yang berada di bawah kewenangannya diikutkan dalam Zonasi Pendidikan

7. KemenPANRB: Pengendalian formasi guru

https://edukasi.kompas.com/read/2019/07/03/08084231/gaduh-ppdb-presiden-didorong-payungi-kebijakan-lintas-sektoral

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke