Peraturan itu dirancang sebagai panduan pelaksanaan peran dan fungsi perpustakaan.
Menurut dia, perpustakaan berperan sebagai layanan dan Perpustakaan Nasional menjadi pemandu semua kegiatan yang seharusnya dilakukan seluruh perpustakaan di daerah.
"Kami apresiasi kinerja Kemendagri karena saat ini seluruh komponen penyelenggaraan perpustakaan sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 33 tahun 2019 mengenai pedoman penyusunan anggaran dan belanja daerah tahun 2020. Hal ini menjadi bukti dukungan bahwa perpustakaan menjadi salah satu rencana prioritas nasional 2020," kata Syarif Bando dalam pernyataan tertulis, Kamis (4/7/2019).
Demi menyelaraskan strategi dengan perpustakaan daerah, Perpusnas menggelar rapat koordinasi pengalokasian APBD untuk perpustakaan untuk tahun anggaran 2020.
Rapat yang digelar Kamis (4/7/2019) itu diikuti seluruh Kepala Dinas Perpustakaan tingkat provinsi serta Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Sementara itu, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Arsan Latif mendorong para kepala daerah menetapkan standar kebutuhan perpustakaan.
Apalagi, penyusunan APBD membutuhkan rencana dan standar kebutuhan, salah satunya menganggarkan rencana kebutuhan barang milik daerah yang dimiliki Dinas Perpustakaan.
"Ada aturan bahwa setiap belanja modal harus ada rencana dan standar kebutuhan. Kalau boleh usul, dalam Perka yang akan dibuat nanti ditambah satu pasal yang menyebut bahwa kepala daerah menetapkan standar kebutuhan terhadap perpustakaan. Di situlah Kepala Dinas Perpustakaan bisa menyampaikan kebutuhannya," kata dia.
Hingga kini, baru 482 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia memiliki Dinas Perpustakaan. Sisanya, yakni 24 daerah belum memiliki Dinas Perpustakaan.
Pada kesempatan itu, Arsan mendorong semua daerah untuk segera membuat kelembagaan perpustakaan. (Wara Merdekawati, Eka Purniawati, Ahmad Kemal/ Perpusnas)
https://edukasi.kompas.com/read/2019/07/04/16423461/daerah-diminta-alokasikan-anggaran-untuk-perpustakaan-dalam-apbd-2020