Salin Artikel

Pantau Sistem Zonasi, Kemendikbud Bentuk Satgas Khusus

KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Zonasi Pendidikan. Satgas ini bertugas memantau pelaksanaan sistem zonasi pendidikan di daerah-daerah yang dibagi menjadi delapan klaster.

Selain itu, ini juga sebagai salah satu usaha pemerintah memperluas akses untuk pemerataan mutu pendidikan.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy penerapan zonasi akan terus dianjutkan karena dinilai sebagai upaya strategis membangun sistem pendidikan yang maju.

Untuk itu tim satgas yang baru dibentuk ini berperan penting memastikan keberhasilan implementasi sistem zonasi bisa berjalan dengan baik.

"Tim satgas harus menguasai zona yang sudah ditetapkan dengan mempelajari peta di masing-masing zonasi," ujar Muhadjir dalam keterangan di laman resmi Kemendikbud, Kamis (4/7/2019).

Terbagi 9 klaster

Dia menambahkan, pelaksanaan sistem zonasi sesuai Permendikbud No 51 Tahun 2018 harus benar-benar diawasi, termasuk di-daerah-daerah, karena berperan penting dalam pembangunan ekosistem pendidikan yang baik.

Dengan demikian, diharapkan nantinya berbagai masalah pendidikan dapat diatasi. "Persoalan mengenai penerimaan siswa baru, serta rotasi guru, pemerataan sarana dan prasarana sekolah dapat terjawab dengan sistem zonasi," imbuh Muhadjir.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, Satgas Zonasi Pendidikan terdiri dari delapan klaster wilayah. Di masing-masing klaster terdapat pemangku layanan pusat sebagai koordinator dan memiliki anggota Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah.

Pengawasan langsung

Koordinator klaster di antaranya bertugas melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan koordinator daerah mengenai pelaksanaan sosialisasi, asistensi dan pendampingan, efektivitas kegiatan, serta penanganan masalah.

Di samping itu, tim Satgas juga akan mengawasi langsung ke lapangan untuk mengetahui pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terkait dengan sistem zonasi pada tahun ini.

Setelah itu, koordinator klaster bertanggung jawab melaporkan semua hal tersebut kepada Mendikbud. Tentunya semua itu untuk memastikan keberhasilan implementasi sistem zonasi pendidikan.

"Dengan adanya tim Satgas diharapkan teridentifikasi semua persoalan dan peta pendidikan di masing-masing klaster," ucap Didik.

Daftar satgas

Berikut ini daftar Tim Satgas Zonasi Pendidikan:


Klaster I: Koordinator Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Papua.

Klaster II: Koordinator Inspektorat Jenderal Kemendikbud, meliputi Jawa Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Aceh, dan Sulawesi Barat.

Klaster III: Koordinator Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, meliputi Provinsi Banten, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Gorontalo.

Klaster IV: Koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud, meliputi Provinsi Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Timur.

Klaster V: Koordinator Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, meliputi Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.

Klaster VI: Koordinator Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Bengkulu.

Klaster VII: Koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Bali, dan Lampung.

Klaster VIII: Koordinator Sekretaris Jenderal Kemendikbud, meliputi Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.

https://edukasi.kompas.com/read/2019/07/05/16003331/pantau-sistem-zonasi-kemendikbud-bentuk-satgas-khusus

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke