KOMPAS.com - Pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020 telah diatur berdasarkan pedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan bagi Siswa.
Dinas pendidikan (disdik) provinsi/kabupaten/kota memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan MPLS.
Seperti diwartakan laman resmi Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Kadisdik) Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika mengatakan PLS merupakan kegiatan awal sekolah bertujuan membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.
“Dalam kegiatan PLS, proses pengenalan mengenai program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep, pengenalan diri serta pembinaan awal kultur sekolah dimulai oleh pihak sekolah,” ujarnya, Kamis (11/7/2019).
Sesuai surat edaran tentang PLS yang dikeluarkan Kemendikbud Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, sekolah terlebih dahulu menghadirkan orang tua/wali peserta didik baru di sekolah untuk diberi penjelasan tentang profil sekolah dan secara simbolis menyerahkan peserta didik baru kepada pihak sekolah.
“Selain membangun komunikasi yang baik dengan orang tua, PLS juga dapat menumbuhkembangkan interaksi serta perilaku positif antarsiswa dan warga sekolah,” ujarnya.
PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS dan pelaksanaannya diatur oleh setiap satuan pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam belajar di sekolah.
Tidak hanya itu, kepala sekolah mempunyai tanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam PLS.
Pelaksanaan PLS harus dilakukan dengan baik dan tidak ada pelanggaran. Menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada Pasal 7 dan 8, apabila terjadi pelanggaran, Disdik provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan wajib menghentikan kegiatan PLS.
https://edukasi.kompas.com/read/2019/07/13/20452471/jika-terjadi-pelanggaran-dinas-pendidikan-harus-hentikan-mpls