KOMPAS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya berencana menerapkan sistem zonasi guru. Penerapannya antara lain menyangkut penempatan, distribusi, dan pengangkatan guru.
"Zonasi bukan hanya PPDB. Ke depan kami juga akan perbaiki penanganan guru berbasis zonasi, mulai dari alokasi dan distribusinya. Termasuk pengangkatan guru baru, tunjangan guru, kemudian pelatihan guru, semuanya juga akan berbasis zonasi," kata Muhadjir dalam jumpa pers seusai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan di kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, seperti dilansir laman resmi Kemendikbud, Jumat (26/7/2019).
Pemda wajib pastikan anak sekolah
Muhadjir menuturkan dalam rangka meningkatkan sinergi kementerian dan lembaga serta antara pusat dan daerah, pemerintah akan membuat peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang sistem zonasi pendidikan.
Perpres itu akan terbit dalam waktu dekat agar bisa menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan pendidikan. "Perpres-nya nanti berupa perpres zonasi pendidikan. Nanti semua yang berkaitan dengan pendidikan akan ditangani berbasis zonasi, tidak hanya PPDB," imbuh Muhadjir.
Terkait pemberitaan berbagai media mengenai masih adanya calon siswa yang belum mendapatkan sekolah dia mengatakan dengan tegas bahwa setiap anak usia sekolah wajib bersekolah.
Hal itu sesuai peraturan yang berlaku, serta menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat berdasarkan kewenangan masing-masing untuk memastikan setiap anak bisa bersekolah.
"Kami terus koordinasi dengan dinas-dinas. Yang sudah kami klarifikasi ke daerah semuanya sudah tertampung, tapi akan terus kami pantau. Intinya semua anak usia sekolah harus bisa bersekolah. Dan kami apresiasi afirmasi-afirmasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah," ucap Muhadjir.
Sebelumnya, Muhadjir menerima 10 saran dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengenai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Kami dari Ombudsman, sebagai pengawas eksternal, pada dasarnya mendukung penerapan zonasi. Karena kami lihat di sini akan ada banyak perbaikan yang terjadi," kata Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai.
Zonasi tanggung jawab berbagai pihak
ORI pun mendukung sinergi antar-kementerian serta antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penerapan sistem zonasi pendidikan demi pemerataan pendidikan.
"Program ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemendikbud, tetapi juga menjadi tanggung jawab menteri-menteri terkait dan juga pejabat daerah," tambah Amzulian.
Maka dari itu, ORI menyarankan kepada pemerintah agar menentukan target pemerataan pendidikan yang berhubungan dengan pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan sesuai dengan zonasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan sembilan poin penting terkait pelaksaaan PPDB 2019, salah satunya yaitu redistribusi guru.
Pada masa mendatang, redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akan menggunakan pendekatan zonasi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.
Menurut Muhadjir, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat undang-undang.
"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," jelasnya dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan jajarannya di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
https://edukasi.kompas.com/read/2019/07/27/07505711/mendikbud-pemda-wajib-pastikan-anak-bisa-sekolah