Salin Artikel

Menjawab Soal Kesetaraan Jender dan Disabilitas lewat Regulasi dan Pendidikan

KOMPAS.com - Soal kesetaraan hak penyandang disabilitas dan perempuan dalam dunia pendidikan dan pekerjaan masih menjadi tantangan besar di tengah upaya Presiden Joko Widodo fokus pada penguatan SDM di periode ke-2 pemerintahannya.

Isu sentral ini mengemuka dalam diskusi publik bertema "Pendekatan Gender dan Disabilitas dalam Legalisasi Bidang Ketenagakerjaan" yang digelar di Gedung DPR, Jakarta (7/8/2019).

Data BPS, Agustus 2016 menyebutkan penduduk usia kerja Indonesia mencapai 189.096.722 juta orang, diantaranya sebanyak 22.563.392 orang penduduk usia kerja yang memiliki gangguan atau disabilitas terdiri dari laki-laki 10.333.806 orang dan perempuan 12.229.586 orang.

Itu artinya, total penduduk usia kerja yang memiliki gangguan atau disabilitas adalah hampir 4 kali penduduk Singapura.

Hak -hak pekerja perempuan pun masih belum dipenuhi, baik untuk pekerjaan formal maupun untuk pekerjaan informal. 

Meski prosentase angkatan kerja perempuan meningkat 0,04 persen dari tahun sebelumnya, namun tetap masih belum setara dengan jumlah angkatan pekerja laki-laki yang berada di angka 83,01 persen.

Hal itu menyebabkan mayoritas perempuan tidak berpenghasilan dan menyumbang sebagian besar angka kemiskinan di Indonesia. Bahkan, banyak laporan penelitian menyebutkan bahwa banyak pekerja perempuan mengalami diskriminasi secara fisik, psikis dan kekerasan seksual.

Pendidikan jadi muara

Dalam diskusi mengemuka, tingkat pendidikan perempuan yang rendah berdampak pada jenis pekerjaan yang diserap oleh buruh perempuan. Data Susenas 2015 menyebutkan 60 persen angkatan kerja Indonesia berpendidikan di bawah SMA dan separuhnya adalah perempuan. 

Sementara, persentase perempuan buta huruf masih sebanyak 4,39 persen, lebih tinggi dari laki-laki 2,92 persen. Padahal banyak dar buruh perempuan menjadi tulang punggung dan berperan besar pada kesejahteraan keluarganya.

"Belum jika kita bicara soal diskriminasi perempuan dalam pendidikan. Baru-baru ini Ombudsman baru menyelesaikan soal aturan seragam di wilayah DI Yogyakarta yang mendiskriminasi siswa perempuan. Seolah-olah bila siswa perempuan tidak memakai seragam yang ditentukan karaktekternya jelek sehingga nilainya juga jelek," ujar perwakilan Ombudsman Republik Indonesia.

Serapan masih rendah

Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia/APINDO (2018) implementasi UU tentang Penyandang Disabilitas belum optimal, serapan pekerja dari kelompok penyandang disabilitas di perusahaan masih rendah.

Ada beberapa pertimbangan dan kewajiban dimana perusahaan harus menyediakan kompensasi tertentu dan menyediakan pelatihan terlebih dahulu agar penyandang disabilitas mampu menjalankan pekerjaannya.

Di sisi lain, saat ini masih banyak dari tenaga kerja penyandang disabilitas yang belum mengetahui adanya peraturan perundang-undangan yang menjamin kedudukan dan kemudahan dalam memperoleh pekerjaan, perlindungan hukum, dan persamaan hak selaku pekerja.

Nova Riyanti Yusuf, anggota komisi IX DPR RI menyampaikan, "Isu disabilitas yang lintas sektoral haruslah berpijak pada kordinasi lintas sektoral serta adanya komitmen kuat dan keberpihakan semua pihak baik dari segi anggaran, regulasi dan pengawasan."

Pendidikan vokasional bagi para penyandang disabilitas dapat menjadi sebuah alternatif dalam penguatan peran penyandang disabilitas di tengah masyarakat di tengah kebuntuan masih belum optimalnya implementasi perundangan kesetaraan disabilitas dan perempuan di dunia kerja.

Nova menyampaikan, "Yang terpenting penyandang disabilitas sekecil apapun mendapatkan peran di tengah masyarakat sehingga mereka merasa kehadiran mereka memberi manfaat dalam hidup. Misal dengan usaha entrepreneurship membuat kerajinan. Tentunya hal ini tetap harus mendapat dukungan dari pemerintah untuk subsidi dan dunia usaha." 

"Isu disabilitas yang lintas sektoral harus berpijak pada koordinasi lintas sektoral. Perlu komitmen yang kuat dan keberpihakan semua pihak baik dari segi anggaran, pengawasan dan regulasi untuk mengentaskan masalah ini," tutup Nova.

https://edukasi.kompas.com/read/2019/08/07/19502371/menjawab-soal-kesetaraan-jender-dan-disabilitas-lewat-regulasi-dan-pendidikan

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke