Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Amanatkan UU, Perpusnas Serahkan 3 Arsip Bersertifikat MoW ke ANRI

KOMPAS.com - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia (RI) menyerahkan tiga sertifikat Memory of the World (MoW) kepada Arsip Nasional RI (ANRI).

Tiga MoW yang diterima dari Organisasi PBB untuk Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan (UNESCO) tersebut adalah manuskrip koleksi Perpusnas, yakni naskah Babad Diponegoro, Negara Krtagama, dan Naskah Panji.

Penyerahan sertifikat yang termasuk dalam arsip statis tersebut dilakukan Sekretaris Utama Perpusnas Sri Sumekar kepada Sekretaris Utama ANRI Sumrahyadi di Ruang Soemartini Gedung A, Lantai 2, ANRI, Jakarta Jumat (9/8/2019).

Dalam sambutannya, Sri Sumekar menyatakan penyerahan arsip statis merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009.

Adapun UU Nomor 43 Tahun 2009 adalah tentang Kearsipan pasal 51 yang berbunyi pimpinan lembaga negara wajib menyerahkan salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga kepada ANRI.

“Kami serahkan naskah arsip ini untuk disimpan dan dilestarikan di ANRI sebagai arsip pemerintah yang patut dilestarikan,” ujar Sri Sumekar seperti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019).

Di sisi lain, Sumrahyadi mengapresiasi penyerahan arsip berupa tiga sertifikat koleksi Perpusnas yang mendapat MoW tersebut.

Menurutnya penyerahan arsip statis ini merupakan bukti Perpusnas sudah mematuhi peraturan perundang-undangan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2012.

Tak cuma itu, Perpusnas juga berhasil meninggalkan jejak karena terlibat dalam penyerahan arsip statis.

Arsip statis adalah dokumen yang dihasilkan oleh pembuat pertamanya, sehingga memiliki nilai historis yang tinggi

“Merupakan tanggung jawab kami sebagai lembaga pembina kearsipan untuk merawat dan melestarikan arsip statis. Nah, yang statis ini disimpan sebagai memori kolektif bangsa,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sumrahyadi meminta jajaran pimpinan Perpusnas agar tidak hanya menyerahkan arsip sertifikat, tapi juga dokumen proses pengusulan manuskrip yang didaftarkan untuk MoW.

Hal ini bermanfaat karena memiliki nilai historis dan bisa menjadi acuan ANRI dalam proses pengusulan koleksinya untuk didaftarkan MoW.

“Karena ini juga menjadi pembelajaran bagi kami dalam mengusulkan menjadi MoW," kata dia.

Sebagai informasi, ANRI punya pula dokumen yang telah mendapatkan MoW, yaitu arsip Konferensi Asia Afrika dan arsip Tsunami.

Sedangkan arsip Gerakan Non Blok sedang dalam proses untuk memperoleh MoW,” tutur dia.

Perlu diketahui, Naskah Babad Diponegoro dan Negara Krtagama mendapat sertifikat MoW dari UNESCO pada 2013, sementara Naskah Panji pada 2017.

Melalui perolehan sertifikat MoW ini, Perpusnas menjalankan komitmen mengenai pelestarian dan akses terhadap warisan dokumenter termasuk dalam bentuk digital. (Perpusnas/Hanna Meinita)

https://edukasi.kompas.com/read/2019/08/09/22123331/amanatkan-uu-perpusnas-serahkan-3-arsip-bersertifikat-mow-ke-anri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com