Salin Artikel

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tahap Kedua, Ini Jumlah Bantuannya

KOMPAS.com – Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Kali ini masuk tahap kedua untuk tahun anggaran 2019.

Sebelumnya, sebanyak 5.061 orang telah memiliki KJMU tahap pertama tahun 2019, yang terdiri dari 675 peserta dan 4.368 penerima eksisting.

Berdasarkan keterangan di laman resmi KJP Jakarta, KJMU merupakan bantuan pembiayaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan kepada calon/mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Jenis pembiayaan

1. Bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal, yaitu sebesar Rp 1.500.000 per bulan.

2. Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

Selain itu, terdapat biaya pendukung personal yang merupakan bantuan biaya hidup yang bisa berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan, dan/atau biaya pendukung personal lainnya. Biaya itu akan disalurkan ke rekening masing-masing mahasiswa.

Prosedur pendaftaran

Dalam surat edaran kepada para kepala SMA, SMK, MA, dan PKBMC se-DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Ratiyono mengatakan, proses input data penerima KJMU yang diterima di PTN ke dalam Sistem Administrasi Kartu Jakarta Pintar dilakukan oleh sekolah asal dari tanggal 12 Agustus sampai 13 September 2019 melalui laman resmi https://kjp.jakarta.go.id.

“Pendataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan dilakukan di satuan pendidikan masing-masing dengan memperhatikan kriteria dan persyaratan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2016,” demikian sebagian pernyataan Ratiyono dalam surat edaran tersebut.

Syarat peserta

Adapun sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh peserta didik untuk bisa mendapatkan KJMU yaitu sebagai berikut:

1. Dinyatakan lulus SMA/SMK/MA.

2. Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPTN), dan Seleksi Mandiri PTN.

3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.

4. Berasal dari keluarga tidak mampu.

5. Tidak menerima beasiswa lain.

6. Melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:

• Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.

• Surat pernyataan bermeterai Rp 6.000.

• Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

• Fotokopi KTP.

• Fotokopi Kartu Keluarga.

• Surat Keterangan Tidak Mampu.

• Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN.

Jika peserta didik sudah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:

1. Fotokopi KJP.

2. Fotokopi buku tabungan KJP.

Untuk para peserta didik yang berminat memperoleh KJMU tahap kedua ini, silakan dapatkan keterangan dan informasi lengkapnya melalui https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/.

https://edukasi.kompas.com/read/2019/08/12/13541871/kartu-jakarta-mahasiswa-unggul-tahap-kedua-ini-jumlah-bantuannya

Terkini Lainnya

Cek Jurusan Kuliah yang Cocok bagi Perempuan dan Dibutuhkan di Masa Depan

Cek Jurusan Kuliah yang Cocok bagi Perempuan dan Dibutuhkan di Masa Depan

Edu
Banyak Kecurangan UTBK SNBT 2025, Orientasi Pendidikan Perlu Ditata Ulang

Banyak Kecurangan UTBK SNBT 2025, Orientasi Pendidikan Perlu Ditata Ulang

Edu
Kurikulum dan Magang Jadi Kunci Mahasiswa Arsitektur PresUniv Cepat Terserap Pasar Kerja

Kurikulum dan Magang Jadi Kunci Mahasiswa Arsitektur PresUniv Cepat Terserap Pasar Kerja

Edu
Prof. Adnan Hamid Dilantik jadi Pejabat Sementara Rektor UP

Prof. Adnan Hamid Dilantik jadi Pejabat Sementara Rektor UP

Edu
Besok Presiden Prabowo Akan Umumkan Kebijakan Pendidikan

Besok Presiden Prabowo Akan Umumkan Kebijakan Pendidikan

Edu
Kapan Pendaftaran SPMB 2025 Dimulai? Cek Jadwal Lengkapnya

Kapan Pendaftaran SPMB 2025 Dimulai? Cek Jadwal Lengkapnya

Edu
Mengapa Tanggal 2 Mei Diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional?

Mengapa Tanggal 2 Mei Diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional?

Edu
Guru Besar UI Ungkap Tantangan Krusial dan Solusi Pembangunan Ekonomi Biru Indonesia

Guru Besar UI Ungkap Tantangan Krusial dan Solusi Pembangunan Ekonomi Biru Indonesia

Edu
Prabowo Akan Umumkan Besaran Bantuan Guru Honorer saat Hardiknas 2025

Prabowo Akan Umumkan Besaran Bantuan Guru Honorer saat Hardiknas 2025

Edu
PPM Manajemen Dukung 'The Asian Banker Summit 2025' untuk Percepatan Transformasi AI Sektor Keuangan

PPM Manajemen Dukung "The Asian Banker Summit 2025" untuk Percepatan Transformasi AI Sektor Keuangan

Edu
Beasiswa Adaro Foundation 2025 Masih Buka, Raih Rp 850.000 Per Bulan

Beasiswa Adaro Foundation 2025 Masih Buka, Raih Rp 850.000 Per Bulan

Edu
Abdul Mu'ti Jadi Menteri Berperforma Tertinggi, Guru: Zaman Sebelumnya, Cukup Tertutup

Abdul Mu'ti Jadi Menteri Berperforma Tertinggi, Guru: Zaman Sebelumnya, Cukup Tertutup

Edu
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Performa Tertinggi Versi IndoStrategi

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Performa Tertinggi Versi IndoStrategi

Edu
Dedi Mulyadi Ingin Masukkan Anak Nakal ke Barak Militer, Perhimpunan Guru Beri Catatan

Dedi Mulyadi Ingin Masukkan Anak Nakal ke Barak Militer, Perhimpunan Guru Beri Catatan

Edu
Menderita Aritmia, Rasyiida Pakai Alat Pacu Jantung Saat Ikut UTBK SNBT 2025

Menderita Aritmia, Rasyiida Pakai Alat Pacu Jantung Saat Ikut UTBK SNBT 2025

Edu
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke