KOMPAS.com – Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kembali dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan. Saat ini sudah memasuki tahap kedua tahun 2019.
Sebelumnya, sebanyak 5.061 orang telah memiliki KJMU tahap pertama tahun 2019, yang terdiri dari 675 peserta dan 4.368 penerima eksisting.
Berdasarkan keterangan di laman resmi KJP Jakarta, KJMU merupakan bantuan pembiayaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan kepada calon/mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
Pada KJMU tahun ini, ada 90 PTN yang melakukan kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Lokasinya tersebar di berbagai pelosok wilayah Indonesia.
Pilihan PTN
Untuk di Pulau Sumatera, misalnya ada IAIN Bengkulu, IAIN Bukittinggi, IAIN Raden Intan Lampung, Politeknik Negeri Padang, STAIN Batusangkar, Universitas Bangka Belitung, Universitas Bengkulu, dan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
Kemudian, sejumlah PTN di Pulau Jawa contohnya IAIN Salatiga, IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, IAIN Tulungagung, Institut Seni Indonesia Yogyakarta, Institut Teknologi Bandung, Politeknik Negeri Jakarta, STAIN Pekalongan, Universitas Brawijaya, Universitas Diponegoro, dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Masih banyak pula PTN lain yang berada di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Indonesia timur. Ada yang berbentuk IAIN, institut seni, politeknik, STAIN, dan universitas. Untuk mengetahui daftar lengkap 90 PTN yang mengikuti program KJMU, bisa mengakses langsung ke https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/.
Jenis bantuan
Berdasarkan keterangan di laman resmi KJP Jakarta, KJMU merupakan bantuan pembiayaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan kepada calon/mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
Ada dua jenis pembiayaan dengan jumlah sebagai berikut:
1. Bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal, yaitu sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
2. Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
Selain itu, terdapat biaya pendukung personal yang merupakan bantuan biaya hidup yang bisa berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan, dan/atau biaya pendukung personal lainnya. Biaya itu akan disalurkan ke rekening masing-masing mahasiswa.
Dalam surat edaran kepada para kepala SMA, SMK, MA, dan PKBMC se-DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Ratiyono mengatakan, proses input data penerima KJMU yang diterima di PTN ke dalam Sistem Administrasi Kartu Jakarta Pintar dilakukan oleh sekolah asal dari tanggal 12 Agustus sampai 13 September 2019 melalui laman resmi https://kjp.jakarta.go.id.
Kriteria dan syarat
“Pendataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan dilakukan di satuan pendidikan masing-masing dengan memperhatikan kriteria dan persyaratan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2016,” demikian sebagian isi surat edaran tersebut.
Adapun sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh peserta didik untuk bisa mendapatkan KJMU yaitu sebagai berikut:
a. Dinyatakan lulus SMA/SMK/MA.
b. Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi melalui Seleksi Nasional Masuk PerguruanTinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPTN), dan Seleksi Mandiri PTN.
c. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.
d. Berasal dari keluarga tidak mampu.
e. Tidak menerima beasiswa lain.
f. Melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
• Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
• Surat pernyataan bermeterai Rp 6.000.
• Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
• Fotokopi KTP.
• Fotokopi Kartu Keluarga.
• Surat Keterangan Tidak Mampu.
• Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN.
Jika peserta didik sudah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:
a. Fotokopi KJP.
b. Fotokopi buku tabungan KJP.
https://edukasi.kompas.com/read/2019/08/12/16120961/kartu-jakarta-mahasiswa-unggul-diikuti-90-ptn-simak-daftar-lengkapnya