Salin Artikel

Rektor Asing Bisa Saja ke Indonesia, tetapi Ada Syaratnya...

KOMPAS.com - Wakil Rektor Universitas Indonesia Bidang Riset dan Inovasi Rosari Saleh mengatakan rencana pemerintah mendatangkan rektor asing memimpin perguruan tinggi di Indonesia mungkin saja dilakukan jika memenuhi syarat tertentu.

Syarat utama yaitu harmonisasi berbagai jenis peraturan, mulai dari pemerintah tingkat pusat hingga daerah, serta koordinasi antara instansi pemerintahan.

Menurut dia, harmonisasi dan koordinasi itu membutuhkan waktu lama sehingga saat ini rencana soal rektor asing belum bisa dilakukan apabila kedua hal itu belum selesai dikerjakan.

“Rencana itu memungkinkan di suatu hari nanti, tapi harus dibereskan dulu semuanya. Berapa lama bereskan itu? Ini kan harmonisasi peraturan,” kata Rosari Saleh dalam diskusi di kampus UI Depok, Rabu (14/8/2019).

Dia mengungkapkan, ada berbagai macam peraturan pemerintahan di Indonesia yang tidak semuanya sinkron, bahkan ada yang bertentangan. Meskipun dikatakan suatu kampus memiliki hak otonomi, tetapi tidak bisa begitu saja mempekerjakan rektor asing.

Bagaimanapun juga, banyak regulasi mengatur kedatangan orang asing ke Indonesia, termasuk untuk jabatan rektor. Memimpin suatu kampus pun harus sesuai peraturan setempat.

“Di negara kita regulasinya harus dibereskan dulu, walaupun dibilang ada otonomi. Ada undang-undang atau peraturan pemerntah yang tidak bisa dilanggar. Kalau rektor asing itu ingin melakukan A, B, dan C, tapi terbentur peraturan bagaimana? Ini yang menurut saya jadi kendala,” imbuh Rosari.

Tidak efektif

Senada dengan pernyataan itu, Pelaksana Tugas Rektor Universitas Budi Luhur, Wendi Usino, menuturkan bahwa keberadaan rektor asing untuk memimpin suatu kampus di Indonesia tidak efektif karena berhubungan dengan dua alasan, yaitu masalah budaya dan pembiayaan.

Bagi dia, perbedaan budaya dari negara asal rektor asing tersebut dengan budaya Indonesia akan membuat kesulitan tersendiri dalam menata manajemen kampus. Dibutuhkan penyesuaian budaya yang tidak mudah dan waktu yang tidak sebentar.

“Rektor asing boleh saja, tapi tidak efektif. Misalnya dia harus menyesuaikan dengan budaya untuk menggerakkan orang-orang di kampus tersebut. Itu tidak mudah,” ujar Wendi.

Hal yang dimaksud dari menggerakkan orang-orang di kampus adalah membuat aturan tentang sistem pengelolaan dan kehidupan di kampus kepada para dosen, mahasiswa, dan karyawan kampus.

Terlebih lagi, pada era perkembangan informasi dan demokrasi seperti sekarang ini, tidak semua orang akan langsung setuju dengan regulasi baru yang dibuat oleh rektor asing. Faktor utamanya yakni perbedaan budaya tersebut.

“Jadi tidak mudah rektor asing untuk menggerakkan roda operasional kampus di Indonesia. Apalagi di era keterbukaan ini, tidak semuanya menurut, pasti ada yang melawan. Itu yang bikin tidak efektif,” tambah Wendi.

Soal gaji

Alasan kedua yang membuat tidak efektifnya rektor asing di Tanah Air yaitu menyangkut pembiayaan gaji atau penghasilannya. Tentunya rektor asing akan menuntut gaji yang lebih tinggi dibanding rektor yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Padahal, tingginya gaji yang didapatkan itu belum tentu memberikan hasil maksimal bagi kampus yang dipimpinnya. Artinya, tidak ada jaminan peningkatan kualitas kampus tersebut, misalnya dari segi mahasiswa, fasilitas, dan sistem pembelajaran.

Selain itu, kesenjangan perbedaan gaji itu akan menimbulkan kecemburuan sosial dari rektor yang WNI karena mereka pun merasa mampu memimpin suatu perguruan tinggi walaupun gajinya tidak setinggi itu.

“Masalah kedua soal remunerasi yang diberikan. Berapa yang harus dibayar ke rektor asing itu? Bisa menimbulkan kecemburuan karena banyak profesor kita yang mampu, lalu masuk rektor asing yang tidak mau gajinya sama dengan rektor kita,” pungkas Wendi.

https://edukasi.kompas.com/read/2019/08/15/20110911/rektor-asing-bisa-saja-ke-indonesia-tetapi-ada-syaratnya

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke