Salin Artikel

Guru PNS Bisa Punya Jabatan Fungsional, Ini Syaratnya

KOMPAS.com – Kepala Seksi Pengembangan Karir, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nani Parhana mengatakan, guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) bisa memiliki jabatan fungsional jika memenuhi syarat tertentu.

Apabila syarat itu belum dipenuhi, maka guru tersebut harus mengawali tugasnya sebagai pegawai pelaksana dulu. Setelah memenuhi syarat, baru kemudian guru itu bisa memiliki jabatan fungsional.

Nani mengungkapkan, sejumlah syarat bagi guru PNS agar memiliki jabatan fungsional tercantum dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009.

Syaratnya yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh pegawai negeri sipil.

Pengembangan karir

Dia menambahkan, aturan yang berhubungan dengan jabatan fungsional juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Dalam PP itu disebutkan guru PNS bisa menjadi pejabat fungsional apabila memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) yang merupakan nomor induk bagi seorang pendidik atau tenaga kependidikan.

Namun, menurut dia, saat ini masih banyak guru yang tidak mau memegang jabatan fungsional dengan persyaratan naik pangkat dengan angka kredit.

“Jika guru tidak mau, maka naik pangkatnya dibatasi. Jika lulusannya S1, pangkat terakhir III/d,” ucap Nani, seperti dilansir laman resmi Kemendikbud, Selasa (20/8/2019).

Padahal, jabatan fungsional bisa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru, memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan.

Selain itu, imbuhnya, akan membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga professional. Pada akhirnya, kualitas pendidikan akan terus meningkat dan merata.

Jabatan fungsional

Nani pun menjelaskan, sebelum tahun 1989, guru bukan merupakan jabatan fungsional ataupun struktural, pangkatnya dibatasi hanya sampai golongan III/d. Hanya kepala sekolah yang bisa mencapai pangkat IV/a karena jabatannya disetarakan dengan eselon IV/d.

Kemudian, muncul Keputusan Menpan Nomor 26 Tahun 1989 yang mengubah jabatan guru menjadi jabatan fungsional. Peraturan tersebut direvisi menjadi Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993.

Selanjutnya, karena mengikuti Undang-Undang Otonomi Daerah, peraturan itu diubah menjadi Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.

“Jadi, Permen PAN RB No 16 tahun 2009 itu bukan Permen PAN yang pertama, dasarnya peraturan mengenai guru sebagai jabatan fungsional dilahirkan sejak tahun 1989,” ujar Nani.

Bentuk penghargaan

Dia melanjutkan, sampai saat ini Permen PAN RB No 16 tahun 2009 masih berlaku, tetapi sedang direvisi agar sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru dan dalam proses diterbitkan.

Peraturan ini keluar pada Juli lalu sebagai Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional PNS.

Menurut Nani, tujuan guru menjadi jabatan fungsional untuk memberikan penghargaan dan kesejahteraan bagi guru yang bukan bersifat material, melainkan penghargaan kenaikan pangkat hingga pangkat tertinggi, yaitu IV/e dengan angka kredit.

“Jadi dua tahun guru bisa naik pangkat hingga pangkat tertinggi IV/e bagi yang memenuhi syarat,” imbuhnya.

https://edukasi.kompas.com/read/2019/08/21/16513321/guru-pns-bisa-punya-jabatan-fungsional-ini-syaratnya

Terkini Lainnya

Data BPS: Perempuan Paling Banyak Pegang Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi

Data BPS: Perempuan Paling Banyak Pegang Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi

Edu
Jalur Mandiri ITB 2025, Cek Jadwal, Syarat, Biaya UKT dan IPI

Jalur Mandiri ITB 2025, Cek Jadwal, Syarat, Biaya UKT dan IPI

Edu
Kemendikdasmen-Kemenaker Dorong Lulusan Vokasi Jadi Pekerja Migran Profesional

Kemendikdasmen-Kemenaker Dorong Lulusan Vokasi Jadi Pekerja Migran Profesional

Edu
RUU TNI Disahkan, Guru Besar UMJ Soroti Masalah Transparansi dan Supremasi Sipil

RUU TNI Disahkan, Guru Besar UMJ Soroti Masalah Transparansi dan Supremasi Sipil

Edu
Undip Terima 3.268 Mahasiswa Lewat Jalur SNBP 2025, Masuk 10 Besar Se-Indonesia

Undip Terima 3.268 Mahasiswa Lewat Jalur SNBP 2025, Masuk 10 Besar Se-Indonesia

Edu
Kuliah di Malaysia, Solusi Pendidikan Terdekat dengan Biaya Terjangkau dan Mutu Diakui

Kuliah di Malaysia, Solusi Pendidikan Terdekat dengan Biaya Terjangkau dan Mutu Diakui

BrandzView
Siapa Guru yang Akan Mengajar di Sekolah Rakyat? Gus Ipul Ungkap Opsinya

Siapa Guru yang Akan Mengajar di Sekolah Rakyat? Gus Ipul Ungkap Opsinya

Edu
Mendikdasmen Bakal Temui Keluarga Guru Korban Serangan KKB Papua

Mendikdasmen Bakal Temui Keluarga Guru Korban Serangan KKB Papua

Edu
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Redaksi Tempo, Dosen UGM: Kasus Ini, Levelnya Lebih Tinggi

Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Redaksi Tempo, Dosen UGM: Kasus Ini, Levelnya Lebih Tinggi

Edu
Masa Studi SMK Bakal Jadi 4 Tahun, Setahun Persiapan Kerja ke Luar Negeri

Masa Studi SMK Bakal Jadi 4 Tahun, Setahun Persiapan Kerja ke Luar Negeri

Edu
UU TNI Dinilai Cacat Prosedur, Mahasiswa Hukum UI Ajukan Gugatan ke MK

UU TNI Dinilai Cacat Prosedur, Mahasiswa Hukum UI Ajukan Gugatan ke MK

Edu
Ada 3 Juta Penganggur Lulusan SMA-SMK, Pemerintah Siapkan Lulusan Kerja Luar Negeri

Ada 3 Juta Penganggur Lulusan SMA-SMK, Pemerintah Siapkan Lulusan Kerja Luar Negeri

Edu
SPMB 2025 Pengganti PPDB Dimulai Mei 2025, Ini Jalur dan Syaratnya

SPMB 2025 Pengganti PPDB Dimulai Mei 2025, Ini Jalur dan Syaratnya

Edu
Cek Syarat Khusus 4 Jalur SPMB 2025, Siapkan Dokumen Ini untuk Daftar

Cek Syarat Khusus 4 Jalur SPMB 2025, Siapkan Dokumen Ini untuk Daftar

Edu
Soal RUU TNI, Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Dipersoalkan

Soal RUU TNI, Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Dipersoalkan

Edu
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke