Salin Artikel

Beasiswa Santri LPDP 2019 Masih Terbuka

KOMPAS.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP) Kementerian Keuangan kembali membuka pendaftaran Program Beasiswa Santri 2019.

Beasiswa Santri adalah beasiswa khusus santri untuk menempuh jenjang pendidikan magister atau doktoral bagi santri yang terdaftar di pondok pesantren yang telah mendapatkan izin operasional dan Nomor Statistik Pondok Pesantren dari Kementerian Agama yang masih berlaku.

Beasiswa Santri LPDP 2019 masih terbuka hingga tanggal 10 September 2019 dengan keterangan sebagai berikut:

Cakupan beasiswa

1. Dana Pendidikan:

2. Biaya Pendukung:

  • Dana Transportasi
  • Dana Aplikasi Visa/Residence Permit
  • Dana Asuransi Kesehatan
  • Dana Hidup Bulanan
  • Dana Kedatangan
  • Dana Tunjangan keluarga (Khusus Doktoral)
  • Dana Keadaan Darurat

Skema pembiayaan

Program Beasiswa Santri diberikan untuk jenjang pendidikan:

1. Magister satu gelar (single degree) dengan lama studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan

2. Doktoral satu gelar (single degree) dengan lama studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.

3. Program Beasiswa Santri dapat memilih 3 (tiga) perguruan tinggi tujuan yang berbeda sesuai dengan tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun;

4. Pendaftar Beasiswa Santri yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa wajib menyerahkan 1 (satu) LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan tidak dapat mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi Tujuan.

Syarat khusus

1. Surat Keterangan mengabdi sebagai pendidik dan/atau tenaga kependidikan di Pondok Pesantren atau satuan-satuan Pendidikan keagamaan diselenggarakan pesantren sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terakhir, yang ditandatangani pimpinan Pondok Pesantren.

2. Bagi alumni Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) dan/atau Ma’had Aly lulusan 2 (dua) tahun terakhir, melampirkan dokumen berikut:

  • Surat Persetujuan untuk mengikuti beasiswa santri dari pimpinan pondok pesantren asal; dan
  • Surat keterangan penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) dari Kementerian Agama c.q Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, khusus untuk alumni penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB).

3. Memiliki pengalaman pengabdian dan/atau kontribusi terhadap Pondok Pesantren.

4. Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan Pondok Pesantren.

5. Pendaftar yang mencantumkan rekomendasi dari Pondok Pesantren di luar daftar pesantren yang ditetapkan Kementerian Agama, maka dinyatakan tidak lulus.

6. Melampirkan riwayat pendidikan selain pesantren jika ada, yang sekurangnya meliputi nama institusi pendidikan, jenjang pendidikan, durasi waktu, lokasi, dan sertifikat atau ijazah.

7. Menandatangani surat pernyataan (format dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran dibagian unggah dokumen).

8. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran sebagai berikut:

  • Pendaftar jenjang pendidikan magister paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
  • Pendaftar jenjang pendidikan doktoral paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.

9. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar jenjang pendidikan magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 2,75 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Pendaftar jenjang pendidikan doktoral memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau yang telah dilegalisir.
  • Khusus untuk Pendaftar Doktoral dengan lulusan program magister yang hanya melakukan penelitian dan tidak memiliki IPK (Master by Research), wajib melampirkan ijazah, hasil sidang penelitian, dan transkrip nilai (jika ada), kemudian pada aplikasi pendaftaran mengisi nilai IPK minimal 3,00.
  • Untuk Lulusan Luar Negeri, nilai IPK dikonversi melalui tautan https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ dan hasil konversi diunggah/dilampirkan bersamaan dengan transkrip nilai

10. Memiliki sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) atau lembaga bahasa arab (khusus TOAFL) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT® 33, IELTS™ 4,5, TOEIC® 400, atau TOAFL 400.
  • Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, IELTS™ 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 500;
  • Pendaftar program doktoral dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, IELTS™ 5,0 , TOEIC® 500, atau TOAFL 450.
  • Pendaftar program doktoral luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, IELTS™ 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 500; dan
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

11. Wajib menyelesaikan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional paling lama 24 (dua puluh empat) bulan untuk program magister atau paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan untuk program doktoral.

12. Apabila Penerima Beasiswa menyelesaikan studi lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan untuk program magister atau lebih dari 48 (empat puluh delapan) bulan untuk program doctoral, wajib melapor kepada LPDP dan menerima keputusan dari LPDP.

13. Dimungkinkan bagi pendaftar yang ingin melanjutkan jenjang doktoral tanpa melalui program magister/magister terapan, yang memenuhi kuliafikasi program doktoral dan dibuktikan dengan LoA Unconditional untuk program doktoral.

Informasi lengkap program Beasiswa Santri LPDP 2019 dapat diakses melalui tautan: https://www.lpdp.kemenkeu.go.id/beasiswa-santri-2/

https://edukasi.kompas.com/read/2019/09/02/08452731/beasiswa-santri-lpdp-2019-masih-terbuka

Terkini Lainnya

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke