Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

CPNS Dosen Harus S3, Ini Alasan Kemenristekdikti

KOMPAS.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir memberi pernyataan terkait keterangan Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai syarat kualifikasi S3 untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dosen, peneliti, dan perekayasa. 

Nasir mengatakan bahwa syarat kualifikasi S3 hanya untuk CPNS dosen berusia antara 35 sampai 40 tahun.

Awalnya kebijakan itu muncul ketika rekrutmen CPNS pada 2017. Saat itu banyak calon dosen yang menyandang gelar S3, tetapi tidak bisa diterima karena sudah berusia di atas 35 tahun. 

Begitu juga dengan dokter spesialis yang umurnya di atas 35 tahun. Menristekdikti menyayangkan peraturan itu.

Pertimbangan Kemenristekdikti

"Lalu apakah mereka tidak bisa direkrut jadi PNS? Sesuai peraturan pemerintah tidak bisa karena syaratnya maksimal 35 tahun. Saya bilang kalau mereka tidak diterima kita rugi karena mereka tidak usah disekolahkan, dokter juga tidak usah sekolah lagi untuk spesialis, ini kan luar biasa," ucap Menristekdikti ketika dijumpai di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Begitu pula jika pemerintah menerima CPNS yang sudah bergelar magister, belum tentu mereka bisa menjadi doktor saat usianya sudah mencapai 40 tahun.

Maka dari itu, disarankan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) agar mengubah peraturan tersebut.

"Akhirnya Menpan RB menerima kondisi ini dan keluarlah peraturan itu, tapi saya belum terima," imbuh Nasir.

Ia pun mengusulkan perekrutan CPNS dosen pada tahun ini sebaiknya dilakukan melalui dua syarat.

Syarat pertama yaitu jika bergelar magister harus memenuhi syarat maksimal berusia 35 tahun. Kemudian, syarat kedua yakni jika umurnya telah lebih dari 35 tahun maka harus bergelar doktor atau dokter spesialis.

"Ini yang saya syaratkan, mudah-mudahan bisa jalan," pungkasnya.

Batasan usia 40 tahun

Sebelumya seperti telah diberitakan, Pemerintah membuka lowongan PNS bagi lulusan doktoral ( S3) dan dokter spesialis dengan usia maksimal 40 tahun.

"Dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan jabatan tertentu, Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019," tulis siaran pers Humas Sekretariat Kabinet (Setkab) pada laman www.setkab.go.id, Selasa (10/9/2019).

"Melalui keppres ini, pemerintah membuka peluang bagi lulusan strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu," katanya.

Dalam keppres, jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun yakni dokter, dan dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Untuk jabatan dokter dan dokter gigi, selain harus lulusan S3, pelamar juga harus memenuhi kualifikasi sebagai dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. 

https://edukasi.kompas.com/read/2019/09/11/11305321/cpns-dosen-harus-s3-ini-alasan-kemenristekdikti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke