Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan Keluarga

KOMPAS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menjelaskan, kerja sama antara keluarga dan sekolah penting untuk menyukseskan pendidikan dan mencegah terjadinya tindak kekerasan di sekolah.

Menurutnya, kesepakatan antara pihak guru dan orangtua atau wali murid itu dapat dilakukan di awal tahun pembelajaran.

“Bikin semacam kontrak belajar ya. Nanti harus ditandatangani oleh pihak sekolah maupun orangtua soal tadi itu, mana yang boleh mana yang tidak boleh,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Dia juga menyarankan, agar sekolah mengundang orangtua atau wali murid setelah proses penerimaan peserta didik baru.

“Kemudian diberi penjelasan tentang kewajiban sekolah, kewajiban orangtua maupun hak orangtua. Kemudian kewajiban guru maupun hak guru. Sehingga, mana hak guru yang harus dihargai orangtua dan mana hak orangtua yang harus dihargai guru itu jelas,” tutur Mendikbud.

Muhadjir meyakini, komunikasi baik antara guru dan orangtua juga dapat mencegah terjadinya kekerasan di sekolah. Tujuannya, terang Muhadjir, agar tidak ada guru, siswa, dan orangtua siswa yang dirugikan.

Hal itu dia sampaikan usai membuka puncak peringatan Hari Aksara Internasional (HAI), di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/9/2019).

Selain itu, Guru Besar Universitas Negeri Malang ini mengimbau, agar orangtua dapat bertindak lebih arif dalam menyikapi konflik antarsiswa yang terjadi di sekolah.

Oleh karena itu, imbuhnya, orangtua siswa perlu memiliki pemahaman yang cukup tentang bagaimana menangani konflik di sekolah.

“Saya pesan kepada orangtua agar jangan mudah ambil langkah sendiri kalau ada konflik atau ada masalah. Diselesaikan dengan baik-baik,dengan kepala dingin. Jangan main hakim sendiri,” tutur Muhadjir.

Pasalnya, sekolah diharapkan dapat menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Tak lupa, dia pun menegaskan, guru mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik.

“Perlindungan tersebut dimaksudkan agar para guru memiliki kewibawaan dan bekerja lebih profesional,” terangnya.

Untuk diketahui, perlindungan terhadap pendidik, termasuk tenaga kependidikan telah diatur dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 6 Permendikbud tersebut menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi.

Guru juga dilndungi dari perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas.

https://edukasi.kompas.com/read/2019/09/11/13225971/cegah-kekerasan-mendikbud-soroti-pentingnya-kerja-sama-sekolah-dan-keluarga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com