KOMPAS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menjelaskan, kerja sama antara keluarga dan sekolah penting untuk menyukseskan pendidikan dan mencegah terjadinya tindak kekerasan di sekolah.
Menurutnya, kesepakatan antara pihak guru dan orangtua atau wali murid itu dapat dilakukan di awal tahun pembelajaran.
“Bikin semacam kontrak belajar ya. Nanti harus ditandatangani oleh pihak sekolah maupun orangtua soal tadi itu, mana yang boleh mana yang tidak boleh,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Dia juga menyarankan, agar sekolah mengundang orangtua atau wali murid setelah proses penerimaan peserta didik baru.
“Kemudian diberi penjelasan tentang kewajiban sekolah, kewajiban orangtua maupun hak orangtua. Kemudian kewajiban guru maupun hak guru. Sehingga, mana hak guru yang harus dihargai orangtua dan mana hak orangtua yang harus dihargai guru itu jelas,” tutur Mendikbud.
Muhadjir meyakini, komunikasi baik antara guru dan orangtua juga dapat mencegah terjadinya kekerasan di sekolah. Tujuannya, terang Muhadjir, agar tidak ada guru, siswa, dan orangtua siswa yang dirugikan.
Hal itu dia sampaikan usai membuka puncak peringatan Hari Aksara Internasional (HAI), di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/9/2019).
Selain itu, Guru Besar Universitas Negeri Malang ini mengimbau, agar orangtua dapat bertindak lebih arif dalam menyikapi konflik antarsiswa yang terjadi di sekolah.
Oleh karena itu, imbuhnya, orangtua siswa perlu memiliki pemahaman yang cukup tentang bagaimana menangani konflik di sekolah.
“Saya pesan kepada orangtua agar jangan mudah ambil langkah sendiri kalau ada konflik atau ada masalah. Diselesaikan dengan baik-baik,dengan kepala dingin. Jangan main hakim sendiri,” tutur Muhadjir.
Pasalnya, sekolah diharapkan dapat menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Tak lupa, dia pun menegaskan, guru mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik.
“Perlindungan tersebut dimaksudkan agar para guru memiliki kewibawaan dan bekerja lebih profesional,” terangnya.
Untuk diketahui, perlindungan terhadap pendidik, termasuk tenaga kependidikan telah diatur dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 6 Permendikbud tersebut menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi.
Guru juga dilndungi dari perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas.
https://edukasi.kompas.com/read/2019/09/11/13225971/cegah-kekerasan-mendikbud-soroti-pentingnya-kerja-sama-sekolah-dan-keluarga