KOMPAS.com - Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia (KKAI) memberikan tanggapan atas permintaan Presiden Joko Widodo kepada Menristekdikti Mohamad Nasir untuk mengimbau mahasiswa tidak turun ke jalan.
Melalui rilis resmi, perwakilan Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia Herlambang Wiratraman (Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga) dan Basuki Wasis (Dosen Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor) juga mengkritisi Menristekdikti yang akan memberikan sanksi kepada dosen yang tidak dapat meredam gerakan mahasiswa.
Dalam pernyataan sikap, Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia (KKAI) menegaskan 5 hal yang mereka pandang penting:
1. Mahasiswa dan juga akademisi di kampus memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat, berkumpul dan aksi sebagai bagian dari upaya mengembangkan tradisi berfikir kritis di kampus.
2. Tradisi berfikir kritis merupakan upaya pengembangan pengetahuan ilmu dan teknologi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 8 dan 9, bahwa Kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.
3. Ancaman sanksi yang dinyatakan Menristekdikti terhadap Rektor, bertentangan dengan Prinsip-prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik (2017), khususnya Prinsip ke-1, kebebasan akademik adalah kebebasan yang bersifat fundamental dalam rangka mengembangkan otonomi institusi akademik, dan Prinsip ke-5, otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
4. Langkah pemerintah Jokowi yang ingin meredam aksi mahasiswa atau kampus, merupakan bentuk tekanan politik birokrasi yang mirip dengan NKK/BKK (Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kampus) yang dilakukan rezim otoritarian Orde Baru Suharto.
5. Kembalinya cara-cara Orba jelas menandakan demokrasi kampus dan kebebasan akademiknya hendak dibungkam. Pembungkaman kritik dan pendisiplinan birokrasi kampus yang sekadar melayani kekuasaan, penanda awal jalan otoritarianisme negara.
Atas dasar tersebut, KKAI yang terdiri dari komunitas akademisi, mahasiswa, peneliti, dan juga pemerhati kebebasan akademik, dari berbagai kampus di tanah air,
1. Mendesak kepada Presiden Jokowi dan Menristekdikti untuk meminta maaf atas pernyataan yang sama sekali tidak 2. Mendorong inisiatif semua pihak, tidak hanya bagi pemerintahan Jokowi, melainkan pula seluruh jajaran Rektor di perguruan tinggi, mendukung prinsip kebebasan akademik dan kehidupan demokrasi di kampus.
https://edukasi.kompas.com/read/2019/09/26/19415471/kkai-ingatkan-presiden-menristekdikti-dan-rektor-soal-kebebasan-akademik