Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Penangkapan Dosen IPB, Ini 4 Pernyataan Resmi IPB

KOMPAS.com – Aparat kepolisian dari Detasemen Khusus (Densus) 88, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Tangerang Kota membongkar dugaan rencana kerusuhan di tengah Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI di Jakarta pada Sabtu (28/9/2019).

Salah satu yang berhasil dibongkar yaitu seorang dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) bernama Abdul Basith yang ditangkap polisi karena ditemukan barang bukti 29 bahan peledak jenis bom molotov yang disimpan di rumahnya.

Selain Abdul Basith, lima orang lain juga ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (28/9/2019) dini hari. Saat ini polisi tengah mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sehubungan dengan penangkapan dosen IPB tersebut, IPB mengeluarkan empat pernyataan sikapnya pada Senin (30/9/2019), sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi IPB Yatri Indah Kusumastuti:

1. IPB menghormati proses hukum yang berlaku dan akan menunggu kepastian hukum bagi Abdul Basith.

2. IPB berharap proses hukum tersebut berjalan transparan, akuntabel, dan adil.

3. IPB telah memiliki aturan yang jelas tentang norma dan etika dosen, serta ketentuan bagi yang melanggarnya.

4. IPB berkomitmen untuk menjaga keutuhan bangsa dan menentang segala aksi kekerasan yang merusak sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa dengan tujuan dan alasan apa pun.

Yatri Indah Kusumastuti menambahkan, dalam kondisi apapun, IPB akan terus berkomitmen untuk senantiasa menjaga ruh dan amanat sebagai lembaga pendidikan tinggi di Indonesia yang mengedepankan kultur academic excellence untuk menghasilkan inovasi yang bermanfaat untuk kemajuan bangsa.

https://edukasi.kompas.com/read/2019/09/30/21483881/soal-penangkapan-dosen-ipb-ini-4-pernyataan-resmi-ipb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke