KOMPAS.com - Hari Batik Nasional diperingati setiap tanggal 2 Oktober. Penetapan ini didasarkan fakta sejarah pada tanggal 2 Oktober 2009 UNESCO menetapkan batik sebagai warisan budaya milik Indonesia.
Proses pengakuan dan pengukuhan batik Indonesia mengalami proses cukup panjang. Berawal pada 3 September 2008 yang kemudian diterima secara resmi UNESCO tanggal 9 Januari 2009.
Tahap selanjutnya eksistensi batik harus mengalami pengujian tertutup UNESCO di Paris pada 11-14 Mei 2009. Baru tanggal 2 Oktober 2009, menetapkan batik merupakan warisan budaya milik Indonesia sebagai "Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi" (Masterpieces of the oral and intangible Heritage of Humanity).
Pengakuan dunia ini sepatutnya membuat bangsa Indonesia bangga akan budaya batik dan melestarikan keberadaan batik agar semakin dikenal luas.
3 Imbauan Kemendikbud
Dalam rangka memperingat Hari Batik Nasional tahun 2019, Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Tentang Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2019.
Surat yang ditandatangani Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi ini dalam rangka peringatan 10 tahun Hari Batik pada 2 Oktober 2019 ini, para pimpinan unit Iingkungan Kemendikbud hingga Kepala SekoIah/Madrasah di seluruh Indonesia dihimbau untuk:
1. Mengenakan pakaian batik pada tanggal 2 Oktober 2019.
2. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan mempromosikan batik seperti pameran, peragaan busana, lomba membatik dengan teknik canting, dan lain-lain.
3. Menghias gedung instansi masing-masing dengan hiasan bernuansa batik selama 5 (lima) hari mulai tanggal 30 September sampai dengan 5 Oktober 2019.
https://edukasi.kompas.com/read/2019/10/02/07435041/hari-batik-nasional-kemendikbud-imbau-sekolah-lakukan-3-hal-ini