Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Perpres Bahasa Indonesia, Menristekdikti Tegaskan Tidak untuk Jurnal Ilmiah

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Salah satu isi dari Perpres ini mengatur bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lain wajib berpidato dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” demikian disampaikan Pasal 5 Perpres, seperti dikutip dari laman resmi Setkab.go.id, Rabu (9/10/2019).

Tidak untuk jurnal dan makalah ilmiah

Menanggapi kebijakan baru tersebut, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan bahwa peraturan itu hanya berlaku dalam pidato kenegaraan, tetapi tidak untuk jenis dokumen ilmiah, seperti jurnal dan makalah.

Terlebih lagi dalam era globalisasi ini, seharusnya berbagai jenis dokumen ilmiah tetap menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa internasional sehingga bisa dimengerti di semua negara di dunia.

“Perpres Nomor 63 Tahun 2019 itu hanya kalau kita mau menyampaikan pidato atas nama kenegaraan. Kalau jurnal dalam era globalisasi ini harus bahasa Inggris supaya dimengerti di seluruh dunia,” ujar Nasir saat ditemui di Gedung Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Ia memberi contoh dalam konteks bidang pekerjaannya, penggunaan bahasa Indonesia bisa digunakan saat melakukan pidato pada acara ASEAN Ministerial Meeting on Science, Technology and Innovation dan Asia-Europe Meeting.

Namun, selain dari pidato, pembicaraan antara pejabat negara tetap dilakukan seperti biasa menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa internasional.

“Kalau untuk pidato kenegaraan atas nama negara harus berbahasa Indonesia, tapi untuk percakapan tetap biasa (menggunakan bahasa Inggris),” imbuh Menristekdikti.

Bahasa Indonesia di forum internasional

Seperti diberitakan sebelumnya, pasal berikutnya dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mengatur lebih rinci mengenai pidato resmi di dalam negeri dan pidato resmi di luar negeri.

Di dalam negeri, Presiden/Wapres dan pejabat lain wajib berbahasa Indonesia baik di forum nasional maupun forum internasional.

Sementara itu, aturan mengenai "pidato resmi di luar negeri” juga mengatur hal yang sama, yakni wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Forum internasional di luar negeri yang disebut di Perpres yakni yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi internasional atau negara penerima.

“Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah,” bunyi Pasal 18 Perpres.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Perpres ini menggantikan Perpres sebelumnya bernomor 16 Tahun 2010 yang diterbitkan pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

https://edukasi.kompas.com/read/2019/10/14/16050391/soal-perpres-bahasa-indonesia-menristekdikti-tegaskan-tidak-untuk-jurnal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke