KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan memiliki tiga fasilitas berupa laboratorium bahasa yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai kekayaan bahasa dan sastra Indonesia.
Selain itu, keberadaan laboratorium ini diharapkan bisa menjadi salah satu media pembelajaran bahasa dan sastra daerah bagi para pelajar, akademisi, dan masyarakat umum.
Fasilitas pertama yaitu Laboratorium Kebinekaan Bahasa dan Sastra yang menyajikan informasi tentang kebinekaan bahasa dan sastra di Indonesia. Laboratorium ini menyuguhkan keberagaman bahasa dan sastra daerah di seluruh Indonesia.
“Dalam tiga tahun terakhir kami meluncurkan tiga laboratorium, yang sudah ada Laboratorium Kebinekaan Bahasa dan Sastra. Di sana ada ratusan contoh bahasa daerah dan model kekerabatannya,” ujar Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Dadang Sunendar ketika dijumpai di Jakarta, Senin (28/10/2019).
laboratorium bahasa
Laboratorium ini memberikan keterangan tentang pemetaan dan data semua bahasa daerah di Indonesia, serta perkembangannya hingga saat ini. Sampai sejauh ini, ada sekitar 400 bahasa daerah yang sudah didokumentasikan dari jumlah keseluruhan lebih kurang 718 bahasa daerah.
Laboratorium ini juga menampilkan beberapa fitur lain, yaitu video tuturan sastra lisan, cerita rakyat, dan nyanyian rakyat dari berbagai daerah di Indonesia; pohon kekerabatan bahasa hasil analisis kekerabatan antarbahasa daerah di Indonesia; serta ekspresi dan transkripsi berbagai bahasa daerah di Indonesia.
“Ini dilakukan bertahap karena desainernya membutuhkan waktu untuk mengembangkan aplikasi- aplikasi,” lanjutnya.
Kedua, yaitu laboratorium penerjemahan, dan ketiga yakni laboratorium forensik kebahasaan yang diluncurkan tahun ini.
Dadang menjelaskan, salah tugas Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan adalah memberi kontribusi pada dunia hukum, dalam hal ini menyiapkan ahli bahasa.
Peran ahli bahasa
Ada empat kategori ahli, yaitu sebagai penerjemah, penyunting, pendamping penyusunan berbagai peraturan, dan pendamping sebagai saksi ahli bahasa untuk peristiwa tindak pidana.
“Pendamping penyusunan peraturan itu misalnya perda, peraturan perundangan di MPR/DPR, sampai bupati/wali kota kami bantu. Kalau pendamping sebagai saksi ahli bahasa itu dimunculkan terutama untuk kasus-kasus pidana,” paparnya.
Namun, tambahnya, tentu saja kasus yang dimunculkan itu harus seizin Kepolisian RI dan Kejaksaan. Dengan demikian, hal itu bisa memberi edukasi kepada masyarakat bahwa kebahasaan bukan masalah sepele. Maka dari itu, harus bijak menggunakannya.
"Jadi anak-anak sekolah dan masyarakat umum bisa melihat. Manfaatnya ingin memberikan pembelajaran kepada masyarakat supaya mengenal kasus apa saja dalam bidang kebahasaan yang bisa sampai ke pengadilan," tutur Dadang.
https://edukasi.kompas.com/read/2019/10/30/15281751/kemendikbud-punya-3-laboratorium-bahasa-apa-isinya