Salin Artikel

Bisakah Sekolah Digugat Ketika Anak Tidak Naik Kelas?

KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui Komisioner Bidang Pendidikan Retno Listyarti turut memberikan tanggapan terkait gugatan orangtua terhadap sekolah karena anaknya tidak naik kelas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yustina Supatmi, orangtua murid SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yustina menggugat pihak sekolah karena anaknya yang duduk di kelas XI tidak naik kelas. Gugatan secara perdata itu dilakukan terhadap empat guru yang diduga menyebabkan anaknya tidak naik kelas.

Apakah sekolah bisa digugat karena soal anak tidak naik kelas?

Hak guru dan dewan pendidik

Retno menyampaikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki 12 hak, salah satunya pada poin keenam.

Pada poin itu disebutkan, “Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan”.

Dengan demikian, lanjutnya, sekolah dan para guru memiliki kewenangan dalam memberikan nilai dan memberikan sanksi sepanjang hal tersebut sesuai dengan fakta atau data yang bisa dipertanggungjawabkan, sesuai dengan norma, kode etik, dan peraturan perundangan lainnya yang terkait.

Retno menambahkan, peraturan perundangan juga menjamin bahwa rapat dewan pendidik dalam memberikan sanksi dan nilai tidak dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hak orangtua sebagai warga negara

Namun, Retno melanjutkan, kasus ini adalah jenis gugatan perdata.

"Sepanjang dewan guru dan sekolah sudah menjalankan semua tugas dan fungsi dengan benar, maka keputusan tersebut tentunya akan dapat dipertanggungjawabkan di muka pengadilan. Mari kita hormati proses ini," ujar Retno Listyarti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/10/2019).

Menanggapi kasus itu, Retno mengatakan KPAI menghormati gugatan yang dilayangkan orangtua karena anaknya diputuskan tidak naik kelas dalam rapat dewan guru di salah satu SMA swasta di DKI Jakarta tersebut.

"Sebagai warga negara, yang bersangkutan berhak menggunakan haknya mencari keadilan. Namun, apa pun keputusan pengadilan nantinya juga harus dihormati siapa pun," imbuhnya.

Menurut dia, orang tua itu berani melakukan gugatan ke pengadilan karena memiliki alasan yang cukup menurut keyakinannya.

Maka dari itu, sebaiknya kita mengikuti proses hukum ini karena Indonesia merupakan negara hukum.

Berharap diselesaikan mediasi-kekeluargaan

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengaku telah menerima laporan pihak SMA Kolese Gonzaga terkait alasan tidak menaikkelaskan siswa berinisial BB dari kelas XI ke XII.

Dari laporan diterima Taga, siswa tersebut terhambat masalah nilai yang menjadi syarat untuk bisa naik kelas.

"Jadi satu mata pelajaran enggak tuntas (nilainya), yaitu sejarah. Peminatan nilainya 68. Seharusnya sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM)-nya 75," ucap dia ketika dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019).

Tidak hanya nilai, siswa tersebut juga pernah melanggar peraturan kedisiplinan saat di dalam kelas dan ketika mengikuti kegiatan sekolah di luar kota. Hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan sekolah tidak menaikkelaskan BB.

Taga mengaku belum mengetahui keterangan resmi orangtua siswa.

"Nah, rangkaian cerita itulah yang disampaikan ke saya. Barangkali, maaf, dikonfirmasi lagi ke orangtua," ucap dia.

Lebih lanjut, Taga menyayangkan persoalan ini menjadi panjang dan bergulir ke meja hijau. Dia berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

https://edukasi.kompas.com/read/2019/10/30/18301091/bisakah-sekolah-digugat-ketika-anak-tidak-naik-kelas

Terkini Lainnya

Cek Jurusan Kuliah yang Cocok bagi Perempuan dan Dibutuhkan di Masa Depan

Cek Jurusan Kuliah yang Cocok bagi Perempuan dan Dibutuhkan di Masa Depan

Edu
Banyak Kecurangan UTBK SNBT 2025, Orientasi Pendidikan Perlu Ditata Ulang

Banyak Kecurangan UTBK SNBT 2025, Orientasi Pendidikan Perlu Ditata Ulang

Edu
Kurikulum dan Magang Jadi Kunci Mahasiswa Arsitektur PresUniv Cepat Terserap Pasar Kerja

Kurikulum dan Magang Jadi Kunci Mahasiswa Arsitektur PresUniv Cepat Terserap Pasar Kerja

Edu
Prof. Adnan Hamid Dilantik jadi Pejabat Sementara Rektor UP

Prof. Adnan Hamid Dilantik jadi Pejabat Sementara Rektor UP

Edu
Besok Presiden Prabowo Akan Umumkan Kebijakan Pendidikan

Besok Presiden Prabowo Akan Umumkan Kebijakan Pendidikan

Edu
Kapan Pendaftaran SPMB 2025 Dimulai? Cek Jadwal Lengkapnya

Kapan Pendaftaran SPMB 2025 Dimulai? Cek Jadwal Lengkapnya

Edu
Mengapa Tanggal 2 Mei Diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional?

Mengapa Tanggal 2 Mei Diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional?

Edu
Guru Besar UI Ungkap Tantangan Krusial dan Solusi Pembangunan Ekonomi Biru Indonesia

Guru Besar UI Ungkap Tantangan Krusial dan Solusi Pembangunan Ekonomi Biru Indonesia

Edu
Prabowo Akan Umumkan Besaran Bantuan Guru Honorer saat Hardiknas 2025

Prabowo Akan Umumkan Besaran Bantuan Guru Honorer saat Hardiknas 2025

Edu
PPM Manajemen Dukung 'The Asian Banker Summit 2025' untuk Percepatan Transformasi AI Sektor Keuangan

PPM Manajemen Dukung "The Asian Banker Summit 2025" untuk Percepatan Transformasi AI Sektor Keuangan

Edu
Beasiswa Adaro Foundation 2025 Masih Buka, Raih Rp 850.000 Per Bulan

Beasiswa Adaro Foundation 2025 Masih Buka, Raih Rp 850.000 Per Bulan

Edu
Abdul Mu'ti Jadi Menteri Berperforma Tertinggi, Guru: Zaman Sebelumnya, Cukup Tertutup

Abdul Mu'ti Jadi Menteri Berperforma Tertinggi, Guru: Zaman Sebelumnya, Cukup Tertutup

Edu
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Performa Tertinggi Versi IndoStrategi

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Performa Tertinggi Versi IndoStrategi

Edu
Dedi Mulyadi Ingin Masukkan Anak Nakal ke Barak Militer, Perhimpunan Guru Beri Catatan

Dedi Mulyadi Ingin Masukkan Anak Nakal ke Barak Militer, Perhimpunan Guru Beri Catatan

Edu
Menderita Aritmia, Rasyiida Pakai Alat Pacu Jantung Saat Ikut UTBK SNBT 2025

Menderita Aritmia, Rasyiida Pakai Alat Pacu Jantung Saat Ikut UTBK SNBT 2025

Edu
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke