KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim meminta seluruh guru untuk memahami prinsip-prinsip dasar pendidikan kebutuhan khusus. Menurutnya, pendidikan khusus menjadi salah satu isu penting yang perlu diperhatikan.
"Menurut saya secara pribadi, hampir semua guru harus mengetahui prinsip-prinsip dasar pendidikan yang untuk kebutuhan khusus," ujar Nadiem seusai Upacara Hari Guru Nasional 2019 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Menurutnya, guru-guru di sekolah manapun akan bisa menangangi murid berkebutuhan khusus bila guru-guru mengetahui prinsip-prinsip dasar pendidikan kebutuhan khusus.
"Ini yang harus jadi bagian kurikulum. Di semua kurikulum guru, keluar (prinsip pendidikan khusus," ujar Nadiem.
Nadiem berbicara tentang pendidikan khusus dalam kaitan keberadaan guru penggerak di sekolah-sekolah. Menurutnya, keberadaan guru penggerak juga perlu hadir di sekolah luar biasa (SLB).
Guru Penggerak
Nadeim mengatakan dua point penting dalam pendidikan di Indonesia adalah merdeka belajar dan guru penggerak.
Ia mengatakan dampak dari reformasi pendidikan dari kurikulum, kebijakan, maupun anggaran yang dilakukan pemerintah akan berdampak sangat kecil dibandingkan gerakan guru penggerak. Guru penggerak menurutnya bisa dijadikan gerakan di masing-masing sekolah.
“Guru penggerak ini beda dari yang lain dan saya yakin di semua unit pendidikan, baik di sekolah maupun di universitas ada paling tidak minimal satu guru penggerak,” ujarnya. Nadiem menyebutkan guru penggerak berbeda dengan guru-guru lainnya.
Guru penggerak baginya adalah guru yang mengutamakan murid-murid lebih dari apapun bahkan dari karir guru itu sendiri. Keutamaan itu juga berlaku untuk murid dan pembelajaran murid.
“Dan karena itu dia akan mengambil tindakan tindakan tanpa disuruh tanpa diperintahkan untuk melakukan yang terbaik bagi muridnya,” tambah Nadiem.
Ia mencontohkan tentang orangtua penggerak yang memiliki tujuan yang sama dengan guru penggerak. Tujuannya yaitu semua yang terbaik untuk anak.
Potret pendidikan kebutuhan khusus di Indonesia
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, jumlah anak berkebutuhan khusus di Indonesia mencapai 1,6 juta.
Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, 1.6 juta anak berkebutuhan khusus baru 18 persen yang mendapatkan layanan pendidikan inklusi. Dari 18 persen tersebut, terdapat 115.000 anak bersekolah di SLB dan 299.000 lainnya bersekolah di sekolah reguler pelaksana sekolah inklusi.
Pendidikan inklusif di Indonesia adalah bentuk perwujudan hak memperoleh pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus agar mendapatkan kehidupan yang layak.
Achyar dalam artikel berjudul "Permasalahan Pendidikan Inklusif di Indonesia" menyebutkan permasalahan tentang pendidikan inklusif di Indonesia muncul dari berbagai faktor yang berasal dari anak, guru atau fasilitas yang tersedia.
Ia melihat salah satu permasalahan di lapangan yaitu para guru belum memahami dan terampil melakukan proses pembelajaran di kelas inklusif yang terdapat anak berkebutuhan khusus.
Selain itu, masalah-masalah yang muncul seperti sulitnya penerimaan siswa berkebutuhan khusus di kelas, tak semua pengambil kebijakan termasuk bidang pendidikan memahami tentang sistem inklusif, dan lainnya.
https://edukasi.kompas.com/read/2019/11/25/20165221/nadiem-guru-harus-tahu-prinsip-pendidikan-untuk-disabilitas