Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tidak Hanya Hapus UN, Mendikbud Nadiem Ubah Sistem Zonasi PPDB

KOMPAS.com - Lewat arah kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar", Mendikbud Nadiem Makarim tidak hanya menghapus UN mulai tahun 2021 namun juga mengubah sistem zonasi yang selama ini kerap menimbulkan persoalan.

Program "Merdeka Belajar" ini meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional ( UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

"Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," jelas Nadiem di Rapat Koordinasi Bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta (11/12/2019).

Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," ujar tegas Mendikbud Nadiem. Lalu apa perbedaan sistem zonasi versi "Merdeka Belajar" Nadiem dibandingkan sebelumnya?

Sistem zonasi lama

Tujuan peraturan PPDB zonasi:

1. Memberikan akses pendidikan berkualitas.

2. Mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal.

3. Pembagian zonasi:

  • Jalur zonasi: minimal 80 persen
  • Jalur prestasi: maksimal 15 persen
  • Jalur perpindahan: maksimal persen

Implementasi di lapangan

1. Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah.

2. Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah.

3. Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru.

Sistem zonasi "Merdeka Belajar"

1. Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah dengan pembagian:

  • Jalur zonasi: minimal 50 persen
  • Jalur afirmasi: minimal 15 persen
  • Jalur perpindahan: maksimal 5 persen
  • Jalur prestasi: (sisanya 0-30 persen disesuaikan dengan kondisi daerah)

2. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.

3. Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru.

https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/11/20122831/tidak-hanya-hapus-un-mendikbud-nadiem-ubah-sistem-zonasi-ppdb

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke