Salin Artikel

Tidak Hanya Hapus UN, Mendikbud Nadiem Ubah Sistem Zonasi PPDB

KOMPAS.com - Lewat arah kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar", Mendikbud Nadiem Makarim tidak hanya menghapus UN mulai tahun 2021 namun juga mengubah sistem zonasi yang selama ini kerap menimbulkan persoalan.

Program "Merdeka Belajar" ini meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional ( UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

"Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," jelas Nadiem di Rapat Koordinasi Bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta (11/12/2019).

Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," ujar tegas Mendikbud Nadiem. Lalu apa perbedaan sistem zonasi versi "Merdeka Belajar" Nadiem dibandingkan sebelumnya?

Sistem zonasi lama

Tujuan peraturan PPDB zonasi:

1. Memberikan akses pendidikan berkualitas.

2. Mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal.

3. Pembagian zonasi:

  • Jalur zonasi: minimal 80 persen
  • Jalur prestasi: maksimal 15 persen
  • Jalur perpindahan: maksimal persen

Implementasi di lapangan

1. Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah.

2. Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah.

3. Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru.

Sistem zonasi "Merdeka Belajar"

1. Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah dengan pembagian:

  • Jalur zonasi: minimal 50 persen
  • Jalur afirmasi: minimal 15 persen
  • Jalur perpindahan: maksimal 5 persen
  • Jalur prestasi: (sisanya 0-30 persen disesuaikan dengan kondisi daerah)

2. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.

3. Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru.

https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/11/20122831/tidak-hanya-hapus-un-mendikbud-nadiem-ubah-sistem-zonasi-ppdb

Terkini Lainnya

Perhimpunan Guru Soroti Sejumlah Hal di 10 Tahun Jokowi, PPDB hingga PPPK Guru

Perhimpunan Guru Soroti Sejumlah Hal di 10 Tahun Jokowi, PPDB hingga PPPK Guru

Edu
Guru-guru Soroti Meningkatnya Kasus Kekerasan di Sekolah dalam Setahun Terakhir

Guru-guru Soroti Meningkatnya Kasus Kekerasan di Sekolah dalam Setahun Terakhir

Edu
Dana KIP Kuliah Bisa Cair jika Mahasiswa Penerima Sudah Terdata di PDDikti

Dana KIP Kuliah Bisa Cair jika Mahasiswa Penerima Sudah Terdata di PDDikti

Edu
Menpan-RB Tegaskan Sanksi bagi Peserta SKD CPNS 2024 yang Pakai Calo

Menpan-RB Tegaskan Sanksi bagi Peserta SKD CPNS 2024 yang Pakai Calo

Edu
'ITC Leadership Conclave 2024': Pemimpin Jadi Kunci Transformasi di Era Ketidakpastian

"ITC Leadership Conclave 2024": Pemimpin Jadi Kunci Transformasi di Era Ketidakpastian

Edu
Guru Besar Kehormatan Unair, Prof Sunarto Dilantik Jadi Hakim Ketua MA

Guru Besar Kehormatan Unair, Prof Sunarto Dilantik Jadi Hakim Ketua MA

Edu
Dua Cara Cek Hasil Skor SKD CPNS 2024 secara 'Online'

Dua Cara Cek Hasil Skor SKD CPNS 2024 secara "Online"

Edu
Pendidikan di Jerman Fokus Bangun 'Skill' Mahasiswa, Aljerin: Lebih Dibutuhkan Industri

Pendidikan di Jerman Fokus Bangun "Skill" Mahasiswa, Aljerin: Lebih Dibutuhkan Industri

Edu
Sosok William, Siswa SMA yang Teliti Kacang Koro untuk Diabetes dan Malnutrisi

Sosok William, Siswa SMA yang Teliti Kacang Koro untuk Diabetes dan Malnutrisi

Edu
Skill Data Science Banyak Dibutuhkan, DQLab Buka Pelatihan Excel hingga Koding Gratis

Skill Data Science Banyak Dibutuhkan, DQLab Buka Pelatihan Excel hingga Koding Gratis

Edu
Pemerintah Libatkan Siswa SMK dalam Program Konversi Kendaraan BBM ke Listrik

Pemerintah Libatkan Siswa SMK dalam Program Konversi Kendaraan BBM ke Listrik

Edu
Bahlil Lahadalia Lulus Doktor 1 Tahun 8 Bulan, UI: Masa Studi Sesuai Aturan

Bahlil Lahadalia Lulus Doktor 1 Tahun 8 Bulan, UI: Masa Studi Sesuai Aturan

Edu
Tingkatkan Kualitas Generasi Muda Indonesia, Alumni Jerman Deklarasikan Aljerin

Tingkatkan Kualitas Generasi Muda Indonesia, Alumni Jerman Deklarasikan Aljerin

Edu
Pengabdian Masyarakat FPPsi UNJ Perkuat Pembelajaran Kreatif Guru di Garut Jabar

Pengabdian Masyarakat FPPsi UNJ Perkuat Pembelajaran Kreatif Guru di Garut Jabar

Edu
'Open House YWAMJP' Angkat Tema Pembelajaran Digital dan Keunggulan Global

"Open House YWAMJP" Angkat Tema Pembelajaran Digital dan Keunggulan Global

Edu
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke