Salin Artikel

UN Tidak Dihapus tapi Sistemnya Diganti, Ini Pernyataan Nadiem Terbaru

KOMPAS.com - Dalam rapat kerja Komisi X DPR di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berusaha meluruskan berbagai pertanyaan dari anggota Komisi X terkait kebijakan penghapusan Ujian Nasional (UN).

Bahkan dari sejumlah pemberitaan, Nadiem seakan menyebut dirinya mewacanakan penghapusan UN. Karenanya, Nadiem menegaskan bahwa sebenarnya UN tidak dihapus, tetapi formatnya diganti.

Dikutip dari berita sebelumnya, Mendikbud berusaha menjelaskan kepada anggota Komisi X DPR RI terkait hal ini.

'Diganti' bukan 'dihapus'

"Agar tidak ada salah mispersepsi, UN itu tidak dihapus. Mohon maaf, kata dihapus itu hanya headline di media agar diklik, karena itu yang paling laku," kata Nadiem.

"Jadinya, UN itu diganti jadi asesmen kompetensi," ujarnya. Nadiem menegaskan, bahwa bahasa yang tepat bukanlah menghapus UN, melainkan mengganti sistem UN.

Menurut Nadiem, yang dihapus itu adalah format per mata pelajaran mengikuti kelengkapan silabus daripada kurikulum.

"Itu aja yang dihapus, diganti tapi dengan asesmen kompetensi minimum, hampir mirip seperti PISA, yaitu literasi, numerasi, plus ada satu survei karakter," imbuh Nadiem.

Terkait asesmen kompetensi minimum dan survei karakter, Nadiem juga telah menjelaskan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR.

UN meniadakan kemandirian sekolah

Dilansir dari Kompas TV, Nadiem menilai ujian adalah yang menentukan kelulusan.

"Di akhir jenjang, ini terjadi di kelas 6 SD, 3 SMP sama di kelas 3 SMA. Ini adalah ujian yang menentukan kelulusan, sesuai UU Sisdiknas, evaluasi murid itu dilakukan oleh guru dan penentuan kelulusan ditentukan oleh sekolah," terang Nadiem.

"Nah kenyataannya, karena ada konsep ini ujian sekolah berstandar nasional realita yang terjadi adalah para dinas-dinas mengumpulkan soal-soal dari UN dan itu didistribusikan kepada setiap sekolah," tambah Nadiem.

Bagi Mendikbud, karena ada sistem tersebut maka sekolah sebenarnya tidak bisa melaksanakan haknya untuk melakukan penilaiannya secara independen dan mandiri.

Berbagai pertanyaan dari anggota Komisi X DPR muncul sebagai respon terhadap Nadiem Makarim yang sehari sebelumnya, Rabu (11/12/2019) di Jakarta meluncurkan Empat Pokok Kebijakan Pendidikan "Merdeka Belajar".

Adapun empat pokok kebijakan pendidikan dalam Program "Merdeka Belajar" ini meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

(Penulis: Tsarina Maharani | Editor Fabian Januarius Kuwado)

https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/13/17485331/un-tidak-dihapus-tapi-sistemnya-diganti-ini-pernyataan-nadiem-terbaru

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke