Salin Artikel

Nadiem Sebut Program Merdeka Belajar Sangat Berkaitan dengan Guru

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebutkan sebagian besar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke depan akan berkaitan dengan guru.

Hal itu ia sampaikan dalam pemaparan empat pokok kebijakan program Merdeka Belajar kepada Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rapat Kerja dengan Komisi X, Kamis (12/12/19).

"Kita tidak mungkin meningkatkan kapasitas guru kalau guru masih terbelenggu dengan hal-hal administratif yang menyita waktu dan yang tidak berhubungan langsung dengan pembelajaran," kata Nadiem dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Nadiem menyebutkan bahwa ujian sekolah dengan format baru yang menggantikan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) esensinya adalah mengembalikan kedaulatan guru dan sekolah untuk memberikan penilaian kepada peserta didiknya.

Soal format baru UN

"Kurikulum 2013 itu standar nasional. Bagaimana penilaian dan bentuk soalnya bentuk tesnya itu yang seharusnya menjadi kedaulatan sekolah," ujar Nadiem.

Nadiem meminta agar anggota legislatif dan masyarakat pada umumnya tidak meremehkan kemampuan guru. Dalam kebebasan yang diberikan juga terkandung tanggung jawab pendidik.

"Dengan demikian rasa tanggung jawab dan ownership -nya meningkat. Sehingga ia (guru), akan terus mencari cara untuk menjadikan lebih baik," ujar Nadiem.

Terkait penggantian ujian nasional dengan asesmen kompetensi minimal dan survei karakter, Nadiem memastikan hal tersebut telah dikaji dengan saksama.

Tiga materi utama yang diberikan dalam asesmen kompetensi minimal dan survei karakter, yakni penalaran menggunakan bahasa (literasi), matematika (numerasi), dan karakter telah mencakup kompetensi dasar yang juga berlaku secara internasional.

"Ini merupakan suatu kompetensi fundamental yang kita pilih. Ini merupakan kompetensi inti untuk belajar apapun," kata Mendikbud Nadiem.

Sementara di dalam survei karakter, Nadiem meyakinkan survei tersebut tidak akan berupa tes hafalan tentang sila-sila Pancasila. Namun, dibuat dengan format sederhana dan fokus untuk mengetahui seberapa besar nilai-nilai Pancasila telah mengakar pada diri para siswa.

Nadiem mencontohkan seperti pemahaman dan pelaksanaan nilai-nilai gotong royong, keadilan, ataupun toleransi. Melalui survei ini, Kemendikbud juga berharap dapat menemukan kondisi kesejahteraan (well being) para siswa.

Kemendikbud telah menetapkan 4 pokok kebijakan bidang pendidikan nasional melalui program "Merdeka Belajar".

Penetapan tersebut dilakukan pada acara Rapat Koordinasi Bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta pada 11 Desember 2019.

Program "Merdeka Belajar" ini meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

"Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," tegas Nadiem.

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) nantinya akan dikembalikan ke sekolah. Sekolah dibebaskan untuk menilai kompetensi siswa dan dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian komprehensif seperti portofolio dan penugasan.

Portofolio ini nantinya dapat dilakukan melalui tugas kelompok, karya tulis, maupun sebagainya.

Nadiem menegaskan, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN terakhir.

"Penyelenggaraan UN tahun 2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter," ujar Nadiem.

Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.

Tekait penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.

Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

Menurut Nadiem, komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.

https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/15/10480881/nadiem-sebut-program-merdeka-belajar-sangat-berkaitan-dengan-guru

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke