Salin Artikel

Bukan 500 Triliun, Anggaran Kemendikbud "Hanya" Rp 75 Triliun, Ke Mana Sisanya?

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyebutkan anggaran pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020 sebesar Rp75,531 triliun.

Pernyataan tersebut ia jelaskan untuk menampik anggapan masyarakat yang mengira anggaran Kemendikbud sebesar Rp500 triliun atau sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kebanyakan dana ini langsung ditransfer ke daerah melalui DAU (dana alokasi umum) dan DAK (dana alokasi khusus). Jadi dari 505 triliun, sekitar 306,9 triliun atau 61 persen, mayoritas, itu merupakan transfer ke daerah dan dana desa," ungkap Nadiem dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Nadiem menjelaskan kembalinya Pendidikan Tinggi ke dalam Kemendikbud, anggaran Kemendikbud yang semula 35,7 triliun akan ditambahkan 39,2 triliun pada tahun 2020.

"Jadi sekitar 2,3 triliun yang akan tersisa di Kemenristek. Untuk 2020 itu totalnya (yang dikelola Kemendikbud) 75,531 triliun," terangnya.

Alokasi anggaran

Nadiem meminta para anggota Komisi X dapat memahami bahwa di dalam anggaran Kemendikbud terdapat dua jenis bantuan sosial pendidikan yang harus dibagikan, yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta KIP Kuliah untuk jenjang pendidikan tinggi.

Keduanya merupakan keharusan untuk memberikan akses pada layanan pendidikan untuk anak-anak yang berasal dari kalangan ekonomi lemah.

Nadiem juga menjelaskan bahwa alokasi anggaran per bidang yang dipaparkan saat ini masih akan berubah karena menunggu terbitnya Peraturan Presiden mengenai struktur organisasi Kemendikbud yang baru.

Selain itu, Nadiem juga menekankan urgensi penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang layak di seluruh Indonesia.

"Pada 2020 kita akan melakukan sensus untuk mengecek keamanan struktur dari sekolah-sekolah kita," kata Nadiem.

Kemendikbud telah menetapkan 4 pokok kebijakan bidang pendidikan nasional melalui program "Merdeka Belajar".

Penetapan tersebut dilakukan pada acara Rapat Koordinasi Bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta pada 11 Desember 2019.

Program "Merdeka Belajar" ini meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

"Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," tegas Nadiem.

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) nantinya akan dikembalikan ke sekolah. Sekolah dibebaskan untuk menilai kompetensi siswa dan dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian komprehensif seperti portofolio dan penugasan.

Portofolio ini nantinya dapat dilakukan melalui tugas kelompok, karya tulis, maupun sebagainya.

Nadiem menegaskan, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN terakhir.

"Penyelenggaraan UN tahun 2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter," ujar Nadiem.

Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.

Tekait penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.

Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

Menurut Nadiem, komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.

https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/15/11142401/bukan-500-triliun-anggaran-kemendikbud-hanya-rp-75-triliun-ke-mana-sisanya

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke