KOMPAS.com - Melalui Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN), Mendikbud Nadiem Makarim melarang sekolah dan dinas pendidikan daerah melakukan pungutan biaya Ujian nasional.
Dalam Permendikbud tersebut secara tegas disampaikan biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari siswa, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
Larangan mengutip biaya UN
Hal ini tertulis dalam pasal 17 Permendikbud No. 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Pasal 17 ayat satu menyatakan; "Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan."
Sedangkan larangan melakukan kutipan atau pembebanan biaya UN ditegaskan dalam ayat kedua pasal yang sama;
"Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik."
Bentuk USBN
Selain masalah pembiayaan, ada beberapa hal penting terkait UN dan USBN yang diatur melalui Permendikbud ini, di antaranya terkait bentuk USBN.
Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa
Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Syarat kelulusan
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
2. Kelulusan peserta didik atau siswa ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.
Ujian Nasional (UN)
1. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).
2. UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
3. UN untuk peserta didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah
kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.
4. Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.
https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/16/07561891/permendikbud-2019-larang-sekolah-dan-dinas-pendidikan-kutip-biaya-un