KOMPAS.com - Melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Mendikbud Nadiem Makarim memastikan PPDB 2020 masih akan menggunakan sistem zonasi dengan beberapa perubahan.
Permendikbud Nomor 44 terkait PPDB 2020 tersebut telah ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Dalam Permendikbud tersebut Mendikbud Nadiem Makarim masih akan menjalankan kebijakan zonasi, namun ia menyadari tidak semua daerah siap menjalankan kebijakan zonasi.
Penambahan kuota jalur prestasi
DIlansir dari laman resmi Kemendikbud, salah satu perubahan dilakukan yakni terkait kuota jalur prestasi PPDB yang mengalami penambahan.
Kuota jalur prestasi ditambah menjadi 30 persen (sebelumnya 15 persen) dengan mengurangi kuota jalur zonasi menjadi minimal 70 persen (sebelumnya minimal 80 persen).
Melalui perubahan ini diharapkan dapat memantik semangat siswa untuk terus berprestasi agar dapat memilih sekolah yang diinginkan.
“Jadi bagi orangtua yang sangat semangat mendorong anaknya untuk mendapatkan angka (nilai) yang baik, prestasi yang baik, ini menjadi kesempatan mereka untuk mencapai sekolah yang diinginkan,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Mendikbud Nadiem menegaskan zonasi sebesar 70 persen itu tetap harus mengikuti tiga kriteria, yaitu minimum jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) 15 persen, dan jalur perpindahan 5 persen.
Kemudian sisa kuota 30 persen untuk jalur prestasi.
“Ini suatu kompromi di antara aspirasi kita untuk mencapai pemerataan, tapi juga aspirasi orangtua yang ingin anak berprestasinya bisa mendapatkan pilihan di sekolah yang diinginkan,” tutur Mendikbud.
Zonasi untuk pemerataan kualitas
Nadiem mengatakan, Kemendikbud ingin membuat sebuah kebijakan yang bisa melaksanakan esensi semangat zonasi, yaitu pemerataan bagi semua murid untuk bisa mendapatkan kualitas pendidikan yang baik dengan tetap mengakomodasi perbedaan kondisi di daerah.
Namun Mendikbud menegaskan, zonasi bukan satu-satunya solusi dalam mencapai pemerataan pendidikan.
Ada satu lagi kebijakan yang memiliki dampak lebih besar, yaitu pemerataan kuantitas dan kualitas guru. Karena itu ia mengharapkan dukungan dari para kepala dinas pendidikan sebagai perwakilan pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi, setidaknya dari jumlah atau kuantitas guru.
Mendikbud Nadiem mengatakan, “Kalau ada sekolah-sekolah yang banyak sekali guru berkumpul di sekolah itu, agar dilakukan distribusi yang lebih adil bagi siswa yang sekolahnya kekurangan guru. Kemendikbud tidak bisa melakukan ini tanpa bantuan kepala-kepala dinas pendidikan."
"Mohon support bapak/ibu agar ini menjadi prioritas nomor satu. Sekolah-sekolah yang kekurangan guru mohon dilakukan distribusi yang baik demi siswa kita,” tutup Mendikbud.
https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/17/07160691/dipastikan-ppdb-2020-tetap-gunakan-zonasi-kuota-prestasi-ditambah