Salin Artikel

PPDB 2020, Ini Syarat Jalur Prestasi PPDB Menurut Permendikbud Baru

Permendikbud itu isinya tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Adapun peraturan PPDB 2020 ini telah ditandatangani langsung oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.

Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, ada satu perubahan yang dilakukan Mendikbud, yakni terkait kuota jalur prestasi PPDB yang mengalami penambahan. Kuota jalur prestasi ditambah menjadi 30 persen (sebelumnya 15 persen)

Kuota jalur prestasi

Menurut Nadiem, untuk kuota zonasi terbagi menjadi empat jalur:

Dalam Pasal 11, ada ayat yang secara khusus berisi penjelasan tentang pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur prestasi.

Karena besaran kuota yakni 30 persen, jadi manfaatkan kuota ini bagi calon siswa yang punya segudang prestasi.

Syarat jalur prestasi

Dirangkum dari salinan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, pasal ini menjelaskan dalam hal masih terdapatnya sisa kuota jalur zonasi, afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maka pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi.


 

Hanya saja, jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.

1. Ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN; dan atau

2. Hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota;

3. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat enam bulan, dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/17/15515671/ppdb-2020-ini-syarat-jalur-prestasi-ppdb-menurut-permendikbud-baru

Terkini Lainnya

Kamera di Behel Gigi Lolos saat UTBK, Panitia: Tak Terdeteksi Metal Detector

Kamera di Behel Gigi Lolos saat UTBK, Panitia: Tak Terdeteksi Metal Detector

Edu
Lahirkan Pemimpin Muda untuk Kelola Alam, BEKAL Pemimpin 4.0 Gelar Kelulusan

Lahirkan Pemimpin Muda untuk Kelola Alam, BEKAL Pemimpin 4.0 Gelar Kelulusan

Edu
UM Mulai Pembangunan Gedung Poliklinik, Dukung Layanan Kesehatan Kampus dan Masyarakat

UM Mulai Pembangunan Gedung Poliklinik, Dukung Layanan Kesehatan Kampus dan Masyarakat

Edu
Kecurangan UTBK SNBT 2025, Pelaku Bisa Dipidana jika Terbukti

Kecurangan UTBK SNBT 2025, Pelaku Bisa Dipidana jika Terbukti

Edu
Panitia SNPMB Tegaskan akan Diskulifikasi jika Peserta UTBK Terbukti Curang

Panitia SNPMB Tegaskan akan Diskulifikasi jika Peserta UTBK Terbukti Curang

Edu
Modus Kecurangan Baru UBTK SNBT 2025: Peserta Pasang Kamera di Behel Gigi

Modus Kecurangan Baru UBTK SNBT 2025: Peserta Pasang Kamera di Behel Gigi

Edu
Viral Dugaan Kebocoran Soal UTBK 2025, Ketua SNPMB: Itu Tak Akan Terjadi

Viral Dugaan Kebocoran Soal UTBK 2025, Ketua SNPMB: Itu Tak Akan Terjadi

Edu
Viral Dugaan Kecurangan UTBK SNBT 2025, Ketua SNPMB: Itu Ada Saja, Kami Investigasi

Viral Dugaan Kecurangan UTBK SNBT 2025, Ketua SNPMB: Itu Ada Saja, Kami Investigasi

Edu
Viral Kebocoran Soal UTBK SNBT 2025, Ketua SNPMB Buka Suara

Viral Kebocoran Soal UTBK SNBT 2025, Ketua SNPMB Buka Suara

Edu
6 Modus Kecurangan Siswa di UTBK SNBT 2025, Ada Kamera di Behel Gigi

6 Modus Kecurangan Siswa di UTBK SNBT 2025, Ada Kamera di Behel Gigi

Edu
Menarik Ditiru, 7 Cara SMA Al-Azhar Gelar Pensi di Mal dan Hadirkan Sheila on 7

Menarik Ditiru, 7 Cara SMA Al-Azhar Gelar Pensi di Mal dan Hadirkan Sheila on 7

Edu
Survei KPK Ungkap Praktik Menyontek Pelajar dan Kedisiplinan Guru-Dosen, Ini Hasilnya

Survei KPK Ungkap Praktik Menyontek Pelajar dan Kedisiplinan Guru-Dosen, Ini Hasilnya

Edu
Cegah Kecurangan UTBK 2025, Unair Wajibkan Peserta Pakai Sandal

Cegah Kecurangan UTBK 2025, Unair Wajibkan Peserta Pakai Sandal

Edu
2 Hari UTBK SNBT 2025 Digelar, Ada 14 Kasus Kecurangan Ditemukan

2 Hari UTBK SNBT 2025 Digelar, Ada 14 Kasus Kecurangan Ditemukan

Edu
Perluas Pendidikan Diaspora, LSPR Institute dan Kyungwoon University Jalin Kolaborasi

Perluas Pendidikan Diaspora, LSPR Institute dan Kyungwoon University Jalin Kolaborasi

Edu
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke