KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2020, termasuk Jalur Afirmasi.
Dalam peraturan yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019, di dalamnya masih menjalankan kebijakan zonasi. Hanya saja, kuota zonasi turun menjadi 70 persen, dari sebelumnya 80 persen.
Kuota jalur afirmasi
Dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019), Nadiem menjelaskan kuota zonasi sebesar 70 persen itu tetap harus mengikuti tiga kriteria, yakni:
Barulah sisanya yakni kuota 30 persen untuk jalur prestasi.
"Kebijakan zonasi esensinya adalah adanya jalur afirmasi untuk siswa dan keluarga pemegang KIP yang tingkat ekonominya masih rendah," kata Mendikbud.
Bagi pemegang KIP dan sejenisnya
Perlu diketahui, pada PPDB sebelum-sebelumnya dijumpai kasus bahwa SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu sebagai syarat jalur afirmasi banyak yang dipalsukan.
Hanya saja, pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 ini ada aturan tentang jalur afirmasi yang terdapat pada Pasal 17 dan 18. Berikut isinya:
1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
2. Jika benar dari keluarga ekonomi tidak mampu, maka harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
3. Peserta didik jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.
Pemalsu bisa diproses hukum
Jadi, jalur afirmasi ini memang dikhususkan bagi calon peserta didik atau orangtua/wali yang benar-benar berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Hal itu bisa dilihat dengan syarat yang harus dibuktikan bahwa calon peserta didik masuk dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali yang menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bahkan ada pula surat pernyataan dari orangtua/wali jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan, maka akan diproses secara hukum.
https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/18/11294721/ini-syarat-daftar-ppdb-2020-jalur-afirmasi-menipu-kena-proses-hukum