Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Jalur Afirmasi PPDB 2020? Ini 8 Informasi Penting Jalur Afirmasi

KOMPAS.com- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) pada 2020, termasuk Jalur Afirmasi.

Permendikbud Nomor 44 terkait PPDB 2020 tersebut telah ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019. Dalam permendikbus tersebut, Nadiem Makarim menegaskan di dalamnya masih menjalankan kebijakan zonasi.

Namun demikian, Mendikbud Nadiem meyakinkan sistem zonasi PPDB 2020 telah mengakomodir masukan berbagai pemangku pendidikan termasuk soal jalur afirmasi.

"Kebijakan zonasi esensinya adalah adanya jalur afirmasi untuk siswa dan keluarga pemegang KIP yang tingkat ekonominya masih rendah," tegas Mendikbud.

Berikut beragam informasi terkait jalur afirmasi yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB 2020:

1. Apa itu jalur afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur PPDB yang khusus diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

2. Tidak lagi gunakan SKTM

Sejak tahun lalu (2018) pemerintah telah menghapuskan syarat surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai syarat jalur afirmasi.

Banyak oknum orangtua menggunakan SKTM palsu atau SKTM bodong sehingga SKTM dipandang tidak lagi menjadi tolok ukur tepat sebagai syarat wajib bagi calon peserta jalur afirmasi.

3. Menggunakan KIP

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus bisa dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, misal KIP (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).

4. Kuota 15 persen

Mendikbud Nadiem menyampaikan kuota zonasi terbagi menjadi empat jalur, yaitu: minimum jalur zonasi 50 persen, jalur perpindahan 5 persen, jalur prestasi 30 persen dan jalur afirmasi (tidak mampu) 15 persen.

5. Bisa lintas zonasi

Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan sepanjang memenuhi persyaratan.

6. Bila tidak cukup, menggunakan seleksi jarak

Dalam hal daya tampung untuk jalur afirmasi di sekolah tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

7. Sekolah dan dinas pendidikan verifikasi

Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan. 

8. Sanksi bila menipu data

Apabila dalam verifikasi data dan lapangan terjadi pemalsuan terhadap bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu maka dapat ditindaklanjuti dengan sanksi atau diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/18/13104821/apa-itu-jalur-afirmasi-ppdb-2020-ini-8-informasi-penting-jalur-afirmasi

Terkini Lainnya

Diterima 9 Kampus Top Dunia, Siswa SMAK 7 Penabur Ini Bocorkan Trik Lolos Beasiswa Internasional
Diterima 9 Kampus Top Dunia, Siswa SMAK 7 Penabur Ini Bocorkan Trik Lolos Beasiswa Internasional
Edu
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch II Dibuka, Jangkau 30 Ribu Peserta
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch II Dibuka, Jangkau 30 Ribu Peserta
Edu
Berbagi Langkah Menuju Kampus Dunia, Mischka Aoki Luncurkan Buku 'The University Blueprint'
Berbagi Langkah Menuju Kampus Dunia, Mischka Aoki Luncurkan Buku "The University Blueprint"
Edu
Cek Link Download SPTJM buat Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2026
Cek Link Download SPTJM buat Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2026
Edu
Wujudkan Pendidikan Holistik, SD Labschool Cibubur Borong Piala di Ajang Sains hingga Tahfiz
Wujudkan Pendidikan Holistik, SD Labschool Cibubur Borong Piala di Ajang Sains hingga Tahfiz
Edu
Rektor Dorong Mahasiswa Vokasi UI Kuasai Bahasa Inggris
Rektor Dorong Mahasiswa Vokasi UI Kuasai Bahasa Inggris
Edu
Belum Putuskan soal Dapur MBG, UNJ Masih Pelajari Kasus Keracunan hingga Titik SPPG
Belum Putuskan soal Dapur MBG, UNJ Masih Pelajari Kasus Keracunan hingga Titik SPPG
Edu
Cara Prapendaftaran dan Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026
Cara Prapendaftaran dan Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026
Edu
Bantargebang Produksi Gas Metana Terbesar ke-2 di Dunia, Pakar UGM Sarankan Pemanfaatan untuk Biogas
Bantargebang Produksi Gas Metana Terbesar ke-2 di Dunia, Pakar UGM Sarankan Pemanfaatan untuk Biogas
Edu
Seberapa Ketat Persaingan Masuk Vokasi UI? Cek Prodi yang Tersedia
Seberapa Ketat Persaingan Masuk Vokasi UI? Cek Prodi yang Tersedia
Edukasi
Nama Prodi Teknik Jadi Rekayasa: Fakta, Respons Kampus dan Peningkatan Kualitas
Nama Prodi Teknik Jadi Rekayasa: Fakta, Respons Kampus dan Peningkatan Kualitas
Edu
Jadwal Lengkap SPMB DKI Jakarta 2026 Jenjang SD, SMP, SMA-SMK
Jadwal Lengkap SPMB DKI Jakarta 2026 Jenjang SD, SMP, SMA-SMK
Edukasi
Nilai Matematika TKA 2026 Rendah, Perlu Ada Pembenahan Pembelajaran
Nilai Matematika TKA 2026 Rendah, Perlu Ada Pembenahan Pembelajaran
Edukasi
Di Tengah Era Digital, Sekolah Strada Tetap Andalkan Pramuka untuk Pendidikan Karakter
Di Tengah Era Digital, Sekolah Strada Tetap Andalkan Pramuka untuk Pendidikan Karakter
Edu
Soal Orang Desa Tidak Pakai Dolar, Dosen UNJ: Berpengaruh pada Kesejahteraan
Soal Orang Desa Tidak Pakai Dolar, Dosen UNJ: Berpengaruh pada Kesejahteraan
Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com