KOMPAS.com- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) pada 2020, termasuk Jalur Afirmasi.
Permendikbud Nomor 44 terkait PPDB 2020 tersebut telah ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019. Dalam permendikbus tersebut, Nadiem Makarim menegaskan di dalamnya masih menjalankan kebijakan zonasi.
Namun demikian, Mendikbud Nadiem meyakinkan sistem zonasi PPDB 2020 telah mengakomodir masukan berbagai pemangku pendidikan termasuk soal jalur afirmasi.
"Kebijakan zonasi esensinya adalah adanya jalur afirmasi untuk siswa dan keluarga pemegang KIP yang tingkat ekonominya masih rendah," tegas Mendikbud.
Berikut beragam informasi terkait jalur afirmasi yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB 2020:
1. Apa itu jalur afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur PPDB yang khusus diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
2. Tidak lagi gunakan SKTM
Sejak tahun lalu (2018) pemerintah telah menghapuskan syarat surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai syarat jalur afirmasi.
Banyak oknum orangtua menggunakan SKTM palsu atau SKTM bodong sehingga SKTM dipandang tidak lagi menjadi tolok ukur tepat sebagai syarat wajib bagi calon peserta jalur afirmasi.
3. Menggunakan KIP
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus bisa dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, misal KIP (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
4. Kuota 15 persen
Mendikbud Nadiem menyampaikan kuota zonasi terbagi menjadi empat jalur, yaitu: minimum jalur zonasi 50 persen, jalur perpindahan 5 persen, jalur prestasi 30 persen dan jalur afirmasi (tidak mampu) 15 persen.
5. Bisa lintas zonasi
Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan sepanjang memenuhi persyaratan.
6. Bila tidak cukup, menggunakan seleksi jarak
Dalam hal daya tampung untuk jalur afirmasi di sekolah tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
7. Sekolah dan dinas pendidikan verifikasi
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan.
8. Sanksi bila menipu data
Apabila dalam verifikasi data dan lapangan terjadi pemalsuan terhadap bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu maka dapat ditindaklanjuti dengan sanksi atau diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/18/13104821/apa-itu-jalur-afirmasi-ppdb-2020-ini-8-informasi-penting-jalur-afirmasi